Rais: Spanduk Kotak Kosong Boleh Dipasang

Rais: Spanduk Kotak Kosong Boleh Dipasang

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha telah menyatakan kepada seluruh masyarakat agar dapat menahan diri tidak memasang spanduk kotak kosong. Karena belum waktunya untuk berkampanye dan proses pendaftaran pasangan calon (paslon) masih diperpanjang. Hal ini pun rupanya mendapat tanggapan dari pengamat hukum Balikpapan, Abdul Rais MH. Menurut Abdul Rais, spanduk kotak kosong boleh saja dipasang. Hal ini sebagai perkenalan dan sosialisasi. "Masyarakat boleh melihat paslon yang akan maju dalam Pilkada Balikpapan. Begitu pula ada pilihan alternatif masyarakat untuk memilih kotak kosong jika di akhir masa pendaftaran hanya ada paslon tunggal," ujarnya, Rabu (9/9/2020). Lanjut Rais, kecuali jika KPU Balikpapan sudah menetapkan paslon yang sudah lolos melalui rapat pleno sebagai peserta pemilu, baru semua spanduk ataupun baliho dan lainnya yang terpasang di beberapa sudut jalan dapat diturunkan. Penurunan itu juga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bekerjasama dengan Satpol PP sampai menunggu masa kampanye. "Memasang foto paslon dan gambar kotak kosong sebagai perkenalan tidak harus menunggu jadwal kampanye. Sebagai sosialisasi dan perkenalan paslon dan kotak kosong," jelasnya. Lebih lanjut ,Rais menjelaskan bukan masalah perasaan hormat menghormati, tapi KPU Balikpapan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum normatif. "Jalankan tugasnya secara verifikasi, administratif, dan verifikasi faktual," tambahnya. Jika berbicara soal pelanggaran pidana pemilu, Rais pun menyarankan masalah ini harusnya dikembalikan kepada Bawaslu Balikpapan. Sesuai tupoksi masing-masing. "Jadi tidak saling mencampuri urusan masing-masing. Dengan menganggap mereka lah yang lebih tahu aturan dalam penyelenggaraan pemilu," tutupnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: