Pengguna Narkoba Dicokok Petugas Saat Dugem
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Dua pengguna narkoba jenis ekstasi ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Sabtu (5/9/2020) pukul 20.00 Wita. Pria berinisial KN (34) dan SH (24) ini kedapatan membawa barang haram tersebut saat dugem di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota. Hal itu diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe. Kepada media ini, dirinya menjelaskan awal mula penindakan tersebut berangkat dari informasi masyarakat. Disebutkan bahwa di THM tersebut, memang kerap digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika. "Sesampainya di lokasi, kami menemukan dua pria mencurigakan berinisial KN dan SH. Mereka sedang di sebuah ruangan," ungkap Dalimunthe, Rabu (9/9/2020) melalui sambungan selulernya. Singkat cerita, saat dilakukan penggeledahan, KN dan SH tertangkap tangan membawa ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat bersih 1,60 gram. Selain itu, jajaran kepolisian juga mengamankan 1 unit ponsel sebagai barang bukti. "Barang bukti ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri milik KN. Yakni barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi merek Jordan warna hijau dan satu unit ponsel," terangnya. Setelah itu keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Dalimunthe memaparkan, hasil dari interograsi diketahui bahwa kedua tersangka hanya sebagai pengguna. Mereka memesan ekstasi dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. "Mereka ini mau menggunakan narkotikanya saat sedang berpesta. Kami masih mendalami siapa yang menjual ekstasi ini kepada kedua tersangka," pungkasnya. (aaa/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: