Tak Bisa Tunjukkan Dokumen, Satu Kubik Ulin Diamankan Polisi

Tak Bisa Tunjukkan Dokumen, Satu Kubik Ulin Diamankan Polisi

Sebuah pikap L300 yang memuat 1 kubik balok ulin saat diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb. (istimewa) Tanjung Redeb,DiswayKaltim.com - Selasa (20/8), jajaran Polsek Tanjung Redeb, berhasil mengamankan puluhan balok kayu ulin diduga tanpa dokumen di Jalan Bujangga sekitar pukul 13.00 Wita. Disampaikan Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rakhmad Wiwit Dianto, diamankannya kayu yang diduga hasil dari pembalakan liar tersebut dipimpin langsung oleh dirinya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, pelaku berinial Ri (31) kedapatan tengah mengangkut kayu menggunakan mobil pikap L300 warna hitam dengan plat nomor R 1769 EK. “Kami amankan di depan Kantor Kecamatan Tanjung Redeb, dan langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Jumlahnya satu kubik kayu ulin dengan ukuran 10x10 cm sebanyak 27 batang,” ungkapnya kepada DiswayBerau, Rabu (21/8). Dijelaskannya, kayu tersebut dibawa pelaku dari wilayah Sambaliung menuju Kota Tanjung Redeb, untuk dijual kepada pemesan. Akan tetapi kata dia, aktivitas yang dilakukan pelaku tidak disertai surat keterangan dari pejabat berwenang. “Mau dijual ke Tanjung Redeb berdasarkan pesanan. Ketika diminta dokumen kelengkapannya, pelaku tidak bisa menunjukkan,” ujarnya. Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku pembalakan liar. “Ini akan terus kami lanjutkan,”bebernya. Atas perbuatan yang dilakukan Ri, diancam dengan Pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18/13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. “Pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun ke atas,” terangnya. (*/zza/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: