Jam Malam Dibatasi, Wali Kota Rizal Didatangi 10 Perwakilan UMKM

Jam Malam Dibatasi, Wali Kota Rizal Didatangi 10 Perwakilan UMKM

Balikpapan, nomosatukaltim.com– Jam malam yang dibatasi dikeluhkan pengusaha UMKM. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku banyak menerima keluhan.

"Memang tadi datang kepada saya, ada 10 orang perwakilan dari UMKM, dari (pengusaha) kafe, pemusik, menyampaikan beberapa hal," ujar Rizal, Selasa (8/9/2020).

Meski mengaku sudah menerima masukan dari pihak yang terimbas atas surat edaran terkait pembatasan itu, namun Rizal tetap teguh. Ia meminta masyarakat mematuhi aturan yang sudah dibuat. "Kalau memang kondisi sudah bagus. Secepatnya kita longgarkan. Jadi sementara ini berjalan dulu," urainya.

Wali kota dua periode itu berharap penerapan pembatasan aktifitas warga mulai pukul 22.00 WITA, bisa menurunkan grafik kasus positif COVID-19 di Kota Minyak. "Iya memang sampai jam 10 malam. Tapi saya bilang kepada petugas kalau masih ada yang tersisa (bersiap-siap menutup dagangannya) jangan diusir," ungkapnya.

Menurut Rizal, dalam penerapan aturan jam malam, petugas di lapangan tetap memprioritaskan pendekatan bersifat preventif dan mengedukasi. "Ya ada pelonggaran setengah jam untuk persiapan penutupan. Silahkan," imbuhnya. Namun khusus bagi pengusaha atau pertokoan yang buka selama 24 jam tidak diperkenankan selama ada aturan pembatasan jam malam. "Ya enggak boleh dulu (sementara)," katanya.

Rizal juga menyebut tidak hanya pengusaha kuliner dan pertokoan yang terimbas upaya pencegahan penularan wabah pandemi. Sebab ada juga masyarakat yang berprofesi sebagai dokter misalnya. Yang bertugas praktek sampai melewati pukul 22.00 WITA. "Saya kira kita memahami. Tapi kita minta (aturan) sesuaikan dulu. Sambil nanti kita lihat perkembangannya," imbuhnya.

Sementara itu, hasil rekapitulasi sanksi penerapan Perwali 23/2020, sampai kemarin, terdapat 1.036, terdapat 15 pelanggar dari pelaku usaha. Sekretaris Satpol PP Balikpapan Silvia Rahmadina membeber jenis pelanggarannya.

Sebagian besar pelaku usaha yang terjaring tidak memenuhi upaya menyediakan tempat cuci tangan. Atau menyediakan hand sanitizer. "Itu kan urgen ya (tempat cuci tangan), kalau pembiaran pengunjungnya yang tidak pakai masker itu beda lagi pelanggarannya tapi sanksinya sama," urai Silvia.

Sejauh ini, lanjutnya, upaya pendisiplinan masyarakat terkait penerapan jam malam di kafe dan angkringan, masih sebatas memberi edukasi. "Seperti tadi malam, kita minta (keramaian) bubar saja," imbuhnya. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: