Tiga Pegawai Bontang Dihukum Karena Langgar Prokes

Tiga Pegawai Bontang Dihukum Karena Langgar Prokes

Rombongan petugas gabungan dari Satpol PP, Tim Satgas COVID-19, TNI/Polri ikut serta dalam razia penerapan Perwali terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan. (Ikwal/ Disway Kaltim)

Bontang, Nomorsatukaltim.com -- Ada tiga pegawai yang dihukum bersih-bersih sampah  di lingkungan kantornya.

Mereka dihukum karena melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 21/2020 terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Ketiganya didapati mbalelo. Kerja tanpa masker. Padahal instansinya bagian pelayanan.

Dua orang yang mbalelo itu dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sedangkan, 1 orang lagi pegawai dari Kantor Camat Bontang Utara.

Bangunan keduanya berdekatan. Sama-sama bertetangga dengan Rumah Jabatan Wali Kota, di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.

Petugas dari Satpol PP memang sengaja menggelar razia diam-diam. Supaya bisa tangkap tangan pegawai yang melanggar.

"Ini sudah pekan kedua penerapan Perwali protokol kesehatan. Makanya kita pastikan dulu pegawai sudah tertib," ujar Kasatpol PP, Ibnu Gunawan

Perlakuan sanksi bagi masyarakat dan pegawai memang harus berbeda. Hukuman bagi warga mula-mula ditegur dan dicatat namanya. Jika ke dapatan lagi, diberi sanksi sosial; bersih-bersih atau olahraga.

Tapi bagi pegawai langsung bersih-bersih. Sebab pegawai itu teladan. Apalagi yang berurusan dengan pelayanan ke masyarakat.

Razia semacam ini akan sering dilakukan. Jika sempat setiap hari dirazia. Supaya pegawai terbiasa. Melayani warga sesuai dengan protokol kesehatan. Tidak mbalelo seperti 3 orang tadi.

"Yah kalau bisa seminggu 5 kali lah," kata Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati saat meninjau pelaksaan razia di Kantor Camat Bontang Utara. (wal/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: