Polisi Buru Pemakai Knalpot Racing di Bontang
Ilustrasi knalpot racing. (IN)
Bontang, Nomorsatukaltim.com -- Jajaran Satlantas Polres Bontang tengah fokus menertibkan kendaraan dengan knalpot racing.
Saat ini Satlantas sudah mengamankan 50 kendaraan roda 2 yang didapati menggunakam knalpot bersuara berisik itu.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi'i mengatakan saat ini petugas intens memburu para pengendara dengan knalpot racing.
Laporan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot berisik sudah banyak diterima. Apalagi penggunaan knalpot itu melanggar aturan berlalu lintas.
"Pasal 285 di UU Lalu Lintas sudah melarang," ujar Kasat Imam saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Ia menambahkan, selain penertiban di jalanan. Petugas juga mengimbau para pedagang knalpot agar tak lagi memasarkan knalpot racing.
Sejauh ini imbauan diakui cukup efektif. Namun, sementara polisi meminta agar penjualan knalpot dibatasi atau tak lagi memesan stok knalpot.
"Mungkin sifatnya masih persuasif yah, karena kita tidak bisa tiba-tiba menyita. Mereka kan sudah order, mungkin kita minta supaya tak lagi memesan kecuali sesuai peruntukkannya," tandasnya. (wal/ava)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: