Lagi, Warga Binaan Terlibat Peredaran Narkotika di Samarinda

Lagi, Warga Binaan Terlibat Peredaran Narkotika di Samarinda

Samarinda, NomorSatuKaltim.com – Setelah kasus penipuan online dari dalam rutan, kali ini peredaran narkoba juga melibatkan warga binaan. Yaitu dari dalam Lapas Klas IIA Samarinda.

Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus itu. Dengan mengamankan dua tersangka. Yang salah satunya warga binaan di Lapas Klas IIA Samarinda. Sedangkan satu lainnya residivis kasus serupa. Keduanya ditangkap Sabtu (29/8) sekira pukul 00.30 Wita.

Peredaran narkotika jenis ineks ini digagalkan polisi saat mendapatkan informasi dari hasil pengungkapan perkara sebelumnya. Dikabarkan bahwa di sebuah indekos di Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu kerap dijadikan lokasi transaksi.

Di kamar indekos tersebut polisi awalnya mengamankan MR (32). Seorang mantan napi yang baru saja keluar penjara pada Mei lalu dengan kasus narkotika. "Iya, jadi pengungkapan perkara sebelumnya sudah menyebutkan nama dia. Kemudian kami cari dan kembangkan, dapatnya di (Jalan) Suwandi. Dan pada saat digeledah dapatlah barang bukti," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe, Selasa (1/9).

Dari tangan MR, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu buah tas warna hitam. Di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip berisikan 33 poket ineks seberat 11,55 gram netto. Kemudian uang tunai sebesar Rp 1 juta dan satu unit ponsel smartphone. "Jadi setelah keluar memang pelaku ini sudah jadi DPO duluan dari berkas yang kita tangani sebelumnya," imbuhnya.

Selain beberapa alat bukti, dari MR polisi juga mendapatkan informasi.  Ia mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari warga binaan di Lapas Klas IIA Samarinda.

Tak ingin membuang waktu, polisi pun saat ini segera melakukan pengembangan perkara menyambangi Lapas Klas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman. "Status orang yang di dalam lapas ini masih kami dalami," jelasnya.

Lanjut Dalimunthe, antara keduanya diiketahui memang merupakan rekanan. Namun untuk peran pasti keduanya, Dalimunthe belum bisa membeber lebih jauh. Sebab masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

"Dia (MR) menyebutkannya begitu (rekanan), hanya arahnya ke sana kami masih belum pastikan. Diperlukan alat bukti lain dan masih kami dalami lagi," terangnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIA Samarinda Muhammad Ilham Agung membenarkan perihal perkara narkotika yang melibatkan salah satu warga binaannya tersebut.

"Memang benar ada (penangkapan). Kalau yang satu itu (MR) sudah bebas tapi bukan asimilasi, bebas murni. Kalau yang satunya lagi masih menjalani hukum di Blok Merak," ungkapnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Ilham mengatakan sikap lapas saat ini masih bersifat menunggu koordinasi dari pihak kepolisian untuk tindak lanjut perkara. "Intinya kami masih menunggu sampai sejauh mana peran yang diambil keterlibatannya di dalam kasus tersebut," pungkasnya. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: