Disambut Tugas Berat

Disambut Tugas Berat

KAPOLDA Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono tiba di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (1/9). (ZUHRIE/DISWAY KALTARA)

Kapolda: Anggota Polri Harus Jaga Netralitas

TANJUNG SELOR, DISWAY – Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Bambang Kristiyono, resmi mengemban tugasnya sebagai Kapolda Kalimantan Utara, setelah pada Senin (31/8), resmi dilantik Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Tugas berat pun, sudah menanti perwira tinggi yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri. Yakni Pilkada Serentak 2020. Di Kalimantan Utara, selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur, juga akan dilaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati di Nunukan, Bulungan, Malinau, Tana Tidung.

Karena itu, pengamanan pilkada menjadi salah satu perhatiannya. Agar pesta demokrasi di provinsi ke-34 ini, berlangsung aman. Pergeseran personel ke KPU dan sejumlah daerah, akan dilaksanakan pihaknya pada satu hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Nantinya, di setiap KPU kabupaten/kota dan provinsi pun, pihaknya akan mendirikan pos pengamanan untuk anggota Brimob. “Petugas akan berjaga 24 jam nantinya,” kata jenderal bintang dua ini kepada pewarta sesaat setelah tiba di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (1/9).

Selain soal pengamanan, Bambang Kristiyono juga menekankan kepada anggota kepolisian harus menjaga netralitas. "Dalam pilkada nanti, saya tegaskan anggota Polri di jajaran Polda Kaltara jaga netralitas," ujarnya.

Apabila ditemukan anggota Polri di jajaran Polda Kaltara terlibat politik praktis, atau mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak 2020, dirinya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas.

Karena menurutnya, netralitas anggota Polri sudah diatur pada Pasal 28 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yakni pada ayat 1 pasal tersebut, menyatakan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Bila mengacu Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, juga sudah sangat tegas dan wajib bersikap netral. Dilarang melibatkan diri dalam politik praktis,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pilkada, kata Bambang Kristiyono, anggota polri terlibat di momen politik hanya sebagai petugas pengamanan. Seperti pengamanan kantor KPU, Bawaslu, pengamanan kotak suara, serta pengamanan sejumlah objek vital, agar tidak menjadi sasaran perusakan dari oknum-oknum tertentu yang ingin mengacaukan Kaltara.
“Itulah tugas polisi yang sebenarnya. Selebihnya tidak boleh terlibat politik apa pun,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: