Tersangka OTT Bupati Kutim Diserahkan ke JPU
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Int)
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kutim nonaktif, Ismunandar, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), oleh penyidik lembaga anti rasuah itu. Penyerahan dilakukan Senin (31/8/2020).
"Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU. Atas nama tersangka AM dan DA, sebagai tersangka pemberi (suap) kepada ISM, EU, Mus, Sur dan Asw, pejabat di pemerintahan Kutim," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan rilis tertulisnya, Senin (31/8/2020).
Dengan diserahkannya kedua tersangka itu, kewenangan penahanannya kini di tangan JPU.
"Penahanan saat ini jadi kewenangan JPU. Untuk 20 hari. Sejak 31 Agustus, sampai 19 September," tambahnya.
Tersangka AM dan DA itu, kini masih ditahan di Jakarta. AM di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara DA di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor
Selama proses penyidikan hasil OTT tersebut, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi.
"Nantinya JPU akan menyusun timeline. Terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara," tuturnya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT terhadap Bupati Kutim, Ismunandar di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Sekira pukul 19.30 WIB. Ismu ---sapaan akrab Ismunandar, diamankan bersama istrinya kala itu. Yang juga ketua DPRD Kutim. Encek UR Firgasih.
Tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Ismu dan Encek, ada tiga pejabat di lingkungan Pemkab Kutim. Yaitu Mus, kepala bapenda. Sur, kepala BPKAD dan Asw, kepala dinas PU. Dua orang lainnya, dari pihak swasta. Inisial AM dan DA itu.
Dalam tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. (sah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: