Hari Pertama Penerapan Perwali 23/2020, Belasan Pengendara Terjaring Razia Masker
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Penerapan sanksi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan nomor 23 tahun 2020 mulai diterapkan, Selasa (1/9/2020). Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri pun langsung menggelar razia, seperti di simpang lima Plaza Rapak sejak pukul 09.00-11.00 Wita.
Razia yang dilaksanakan selama dua jam ini berhasil menjaring belasan pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di persimpangan tersebut. Dari pantauan media ini, sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker lebih banyak yang memilih melaksanakan sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi razia.
"Tahu mas, cuma tadi buru-buru mau kerja karena hujan kan, jadi lupa kita," ujar warga Batu Ampar, Saharudin sambil menyapu jalan.
Saharudin pun memilih sanksi sosial menyapu jalan lantaran tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp 100 ribu atau membeli masker sebanyak 19 pcs.
"Enggak megang uang makanya pilih nyapu aja pak. Biasa saya pakai masker aja sih pak, cuma ini tadi buru-buru," tambahnya.
Lain lagi dengan Halim, warga Prapatan, Balikpapan Kota ini. Dirinya yang nampak malu-malu terjaring razia lantaran tidak menggunakan masker ini lebih memilih membayar denda sebesar Rp 100 ribu kepada petugas.
"Ada masker cuma saya tidak pakai," ujarnya.
Ditanya soal penerapan sanksi Perwali nomor 23 tahun 2020 ini, ia pun telah mengetahuinya. " Ya memang ini saya yang salah jadi saya terima aja sanksi ini," jelasnya.
Halim pun kapok dengan penerapan sanksi ini, dan ia bertekad untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Di lokasi yang sama Camat Balikpapan Tengah, Edy Gunawan yang memantau jalannya razia ini mengatakan, sejak pukul 09.00-11.00 Wita sudah ada 15 pengendara yang dirazia. Meski sebenarnya masih ada saja pengendara yang menggunakan masker tapi tidak digunakan seperti fungsinya.
"Yang dirazia ada 15 pengendara. Tapi tadi banyak yang kita beri teguran karena mereka pake maskernya di dagu kan itu harusnya ditutup mulut dan hidungnya," ujarnya.
Hasil pendataan tim gabungan, sebanyak 15 pengendara yang terjaring razia 11 di antaranya melakukan sanksi sosial menyapu jalan, 3 membayar denda Rp 100 ribu dan 1 orang membeli 19 masker.
Lanjut Edy Gunawan, razia masker ini akan terus dilakukan selama tiga minggu kedepan dan diharapkan dengan adanya razia ini bisa membuat warga sadar pentingnya menggunakan masker selama beraktifitas di ijalan.
"Semoga aja dengan razia ini mereka sadar pentingnya bermasker, jadi angka COVID-19 di Kota Balikpapan bisa menurun," tutupnya. (Bom/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: