Harus Lampirkan Pengunduran Diri

Harus Lampirkan Pengunduran Diri

Lili Suryani

Tanjung Selor, Disway – Pemilihan kepala daerah di Bulungan, bakal diikuti 4 pasangan bakal calon yanga maju melalui jalur gabungan partai politik. Yakni Syarwani-Ingkong Ala, Sigit Muryono-Markus Juk, Joko Susilo-Kosmas Kajan, Najamuddin-Ari Yusnita.

Dari empat pasangan bakal calon itu, tiga di antaranya merupakan wakil rakyat. Mereka adalah Syarwani dan Najamuddin yang merupakan anggota DPRD Kaltara, dan Markus Juk yang duduk di DPRD Bulungan.

Dalam aturan, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Lili Suryani, anggota DPRD yang akan maju di pemilihan kepala daerah, harus melampirkan surat pernyataan bahwa telah mengundurkan diri sebagai wakil rakyat.

Kemudian, pernyataan bahwa telah diterimanya surat pengunduran diri oleh DPRD. Dan, surat dari instansi terkait bahwa pengunduran diri tengah berproses, atau telah dikeluarkan surat keputusan (SK).

Dia juga mengatakan, SK pengunduran diri tidak boleh diserahkan saat mendekati pemilu. Sebab, hal itu dianggap mengganggu jalannya tahapan.

SK paling lambat diterima sebulan sebelum pemungutan suara.

"SK pengunduran diri itu 9 November harus diserahkan kepada penyelenggara. Kalau kami maunya secepatnya dan jangan sampai mendekati pemilu," ungkapnya.

Menurutnya, anggota dewan yang maju dan bertarung di Pilkada Bulungan, harus konsisten dalam mengikuti kontestasi ini. Oleh sebab itu, harus mengundurkan diri. "Itu aturan dari pusat. Jika tidak dilampirkan, maka secara otomatis mereka tidak lolos dalam pendaftaran," ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: