Warga Samarinda Setor Pajak Tertinggi di Kaltim

Warga Samarinda Setor Pajak Tertinggi di Kaltim

Samon Jaya. Balikpapan, Disway Kaltim.com - Wajib pajak dari Kota Samarinda menempati urutan teratas sebagai pembayar pajak terbesar di wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan data Kantor Dirjen Pajak Wilayah Kaltimra, total penerimaan untuk Wajib Pajak (WP) perorangan KPP Samarinda Ilir sebesar Rp 1,6 triliun. Sementara KPP Samarinda Ulu Rp 1,4 triliun. Menyusul kemudian KPP Balikpapan Barat Rp 1,2 triliun, dan KPP Balikpapan Timur Rp 1,5 triliun. Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara Samon Jaya menjelaskan, berdasarkan sektornya, penyumbang paling besar dari pertambangan hampir 50 persen. Sektor pertambangan dan penggalian menjadi kontributor dominan dalam penerimaan pajak kantor wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebesar 36,79% atau senilai Rp 4 triliun hingga Juli 2019. "Namun, penurunan juga tercatat cukup tinggi. Secara nasional, penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan industri pengolahan terkoreksi paling dalam. Sektor pertambangan tumbuh minus 14 persen, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang tumbuh 80,3 persen. Sedangkan industri pengolahan terkoreksi 2,6 persen," jelas Samon Jaya, Senin (19/8/2019). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat dominasi sektor tambang membuat penerimaan pajak hingga 19 Agustus 2019 baru mencapai Rp 13,1 triliun. Kendati ada pertumbuhan secara volume penerimaan, tetapi masih jauh dari target akhir tahun ini Rp 23,2 triliun. Realisasi tersebut baru sebesar 52,69 persen. Jenis pajak utama dari sektor batu bara belum lepas dari tekanan hingga Juli ini. Perlambatan ekonomi global memang masih menjadi beban yang tak mampu dibendung pasar komoditas batu bara internasional. Tren merosotnya harga batu bara pun berlanjut tahun ini. Faktor utama yang menyebabkan kontraksi sektoral adalah penurunan harga komoditas tambang di pasar global. Tekanan terbesar dihadapi dua subsektor utama, yaitu pertambangan batu bara dan bijih logam. Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan konseling kepada wajib pajak yang nyata tidak melapor dan bayar pajak. Pihaknya akan melakukan komunikasi dahulu, masih membantah, atau masih tidak menaati, pihaknya akan melakukan proses penyitaan sebelum penindakan. Untuk mengerek penerimaan pajak, DJP Kaltimra akan mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi dari seluruh lembaga dan organisasi simpul ekonomi. Sekaligus melakukan sosialisasi dan konseling kepada usahawan yang belum membayar dan melapor pajak. (k/fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: