Sertifikasi untuk Legalkan Usaha

Sertifikasi untuk Legalkan Usaha

Untuk syarat, ia menyebut, merupakan lahan pertanian. Jadi ada hal yang perlu diperhatikan. Terkait sertifikasi tanah pertanian, harus diperhatikan ketentuan tanah absentee.

Terhadap tanah pertanian, subjek atau calon penerima sertifikat, atau pemilik tanah, regulasinya mereka berdomilsii dalam wilayah kecamatan sama dengan letak tanah tersebut, atau pengecualiannya adalah tanah tersebut kecamatannya berbatasan.

“Jadi, untuk calon pemegang hak yang berada jauh tidak dalam wilayah satu kecamatan, tidak diperkenankan. Atau ada regulasi dalam jangka waktu tertentu akan dialihkan kepada orang lain,” ujarnya.

Untuk kelengkapan pengurusan sertifikatnya, dia mengatakan, ada formulir permohonan yang disediakan di Kantor BPN. Juga yang perlu diperhatikan adalah alas haknya harus jelas, dari mana perolehannya, bukti-bukti pendukungnya harus jelas, statusnya juga harus jelas. Dan, yang terpenting lagi batas-batas tanahnya harus jelas.

Sejauh ini, kata Wahyu Setyoko, sesuai usulan dari DKP Kaltara Nomor 523/368.1/DKP-IV, tertanggal 6 Juni 2018, sebanyak 1.516 bidang tambak. Namun, hingga saat ini masih banyak bidang yang belum memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. Dari 1.516 bidang, baru 557 bidang yang memenuhi syarat kelengkapan. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: