LPJK Kaltim Dorong Perpres Libatkan Tenaga Kerja Lokal Bangun IKN

LPJK Kaltim Dorong Perpres Libatkan Tenaga Kerja Lokal Bangun IKN

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim menjadi asa bagi sektor konstruksi. Keberadaan infrastruktur menjadi penting dalam proses perpindahan IKN. Karena banyak yang harus dibangun. Mulai dari gedung pemerintahaan hingga konektivitasnya.

Total dana yang dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp 466 triliun. Dengan uang sebesar itu, pada proses pembangunannya dipastikan bakal menggerakkan ekonomi setempat. Seperti tujuan awal Presiden RI Joko Widodo memindahkannnya. Yaitu pemerataan kesejahteraan.

Dan ini menjadi momen kebangkitan ekonomi di Bumi Etam. Yang pada 2015 sempat lesu. Karena sektor andalan pertambangan batu bara anjlok. Dengan IKN akan berdampak positif bagi provinsi ini.

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berharap pemerintah pusat jangan sampai melupakan tujuan awal itu. Kesenjangan sosial harus dijaga dalam proses perpindahan. “Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu dilibatkan,” ungkap Rahmad Mas’ud, Jumat (21/8).

Harapannya, yang juga sebagai ketua Indonesia National Shipowner Association (INSA) Balikpapan. Yaitu menyerap tenaga lokal, khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim). “Kita harapkan pemerintah Kaltim dan saya sebagai wakil wali Kota Balikpapan bisa menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, yang bisa diunggulkan, dan membantu pekerja juga menarik investor di Kaltim,” katanya.

Terpisah, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim, Heru Cahyono optimistis dengan penetapan IKN menjadi harapan baru dalam dunia arsitektur.

Hal pertama yang dilakukan setelah ditetapkannya IKN baginya adalah sektor infrastruktur. Sehingga konstruksi dipastikan akan membanjiri Kaltim untuk persiapan IKN.

“Proyek-proyek diprediksi bakal melimpah. Yang menjadi catatan pembangunan nanti adalah pelaku konstruksi lokal harus dimanfaatkan. Jangan sampai hanya menjadi penonton,” kata dia.

Untuk melibatkan pengusaha lokal. Banyak cara yang bisa dilakukan. Ia menyebut, salah satunya menjadikan pengusaha lokal ini sebagai sub kontraktor. Contoh lainnya, yakni badan usaha dengan skala nasional bisa melakukan kerja sama atau operasional gabungan.

Heru mengatakan, sejak diputuskan perpindahan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait idenya tersebut. Bukan itu saja, dia bahkan merencanakan agar ada peraturan presiden (perpres) terkait pemanfaatan tenaga lokal. “Kenapa kami memperjuangkan perpres? Ini kelasnya IKN kok. Jadi bukan hanya perda saja yang menjadi landasan hukum,” pungkasnya. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: