Menunggu Subsidi Gaji

Menunggu Subsidi Gaji

Tanjung Redeb, Disway – Pemerintah akan memberikan subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja non-ASN atau Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Subsidi gaji/upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan. Lalu, berapa banyak pekerja yang terdata sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Selor, yang menerima subsidi gaji?.

“Kami juga masih menunggu berapa jumlah yang akan mendapat bantuan itu. Sekarang kami belum bisa sampaikan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Selor, Rony Setiawan, Rabu (19/8).

Menurut Rony, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung, sebanyak 10.000 orang. Yakni pegawai non-ASN, pekerja perkebunan dan pertambangan.

Selain 10.000 peserta, Rony juga mengatakan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan, dan Pemkab Tana Tidung, mendaftarkan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menyebut, dari sekian OPD tersebut, totalnya ada 100-200 yang baru akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika mengacu pada Permenaker 14/2020, kata Rony, mereka yang baru didaftarkan tidak akan mendapat subsidi gaji/upah dari pemerintah.

Calon penerima subsidi gaji/upah, lanjut Rony, maksimal aktif melakukan pembayaran iuran pada Juni 2020. “Bagi peserta yang melakukan pembayaran iuran melewati bulan Juni, apalagi nunggak, tidak akan mendapat bansos dari pemerintah. Tapi, sejauh ini untuk OPD yang cukup aktif membayar iuran bulanan, sudah hampir 98 persen tuntas mendaftarkan pegawainya,” ungkapnya.

Rony juga mengatakan, sebelum-sebelumnya, pihaknya sudah meminta OPD mendaftarkan pegawai kontrak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dari pihak OPD menyampaikan tidak memiliki anggaran, atau tidak teranggarkan dalam perencanaan APBD.

Sementara itu, terkait pemberian subsidi gaji/upah, Rony meminta OPD yang telah mendaftarkan pegawai non-ASN, perusahaan swasta atau non-BUMN, segera mendaftarkan pekerjanya sebagai penerima bantuan sosial. Karena masing-masing perusahaan dalam memasukkan data karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, boleh dilakukan melalui Sistem Informasi Pendaftaran Peserta (SIPP) online.

“Jadi, para HRD perusahaan sudah punya akses masing-masing ke sistem BPJS Ketenagakerjaan. Tinggal melengkapi data karyawannya yang masuk kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” ujarnya.
Namun, Rony juga mengatakan, tidak semua update data dari perusahaan akan menjamin peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menerima bantuan senilai Rp 600 ribu. Sebab, sesuai Permenaker 14/2020, sudah sangat jelas aturannya siapa yang akan menerima. Salah satunya, karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

“Kalau dari kami BPJS, intinya perusahaan silakan meng-update data kepesertaan lewat situs SIPP. Urusan siapa yang dapat bantuan, itu urusan pemerintah. Karena penyortiran data ada di pusat, bukan di kami,” ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: