KPU Siapkan Tempat Khusus

KPU Siapkan Tempat Khusus

Suryanata Al Islami

Tanjung Selor, Disway – Adanya daftar pemilih yang tidak terdata saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), menurut Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, akan dikoordinasikan dengan KPU kabupaten/kota.

“Kalaupun tidak terdaftar saat proses coklit. KPU menyediakan tempat daftar khusus. Sehingga, orang-orang yang tidak tercoklit, akan dimasukkan di daftar khusus tersebut. Agar tetap memiliki hak pilih nantinya,” kata Suryanata.

Dijelaskan, proses coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Selanjutnya, hasil kerja PPDP ditindaklanjuti oleh PPS dan PPK. Untuk dilakukan peng-input-an hasil kerja PPDP.

Dari rekapitulasi itu, baru pihaknya bisa melihat gambaran hasil coklit, apakah ada yang akan dievaluasi, atau akan tetap difinalkan data yang ada sebagai daftar pemilih tetap sementara.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Suryani melalui siaran persnya, Minggu (16/8) malam, mengungkapkan bahwa masih banyak calon pemilih yang tidak didatangi PPDP. Saat proses coklit.

Oleh karena itu, demi menjaga hak pilih, Bawaslu Kaltara merekomendasikan KPU, dalam hal ini PPK, untuk melaksanakan coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.

Bawaslu Kaltara menemukan 172 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 49 kelurahan/desa. “Sehingga, proses coklit tidak dapat memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pemilihan 2020, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilihan serentak,” ujar Suryani, dilansir Kayantara.

Pihaknya juga menilai pelaksanaan coklit tidak dilakukan secara maksimal, dengan cara mendatangi seluruh rumah, atau langsung mendatangi seluruh pemilih. Untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun, atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.

Menurutnya, tidak semua data pemilih yang dilakukan coklit berdampak pada peningkatan akurasi daftar pemilih. Hal tersebut lantaran proses pemutakhiran daftar pemilih, tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan KPU.

Tak hanya itu, hasil pengawasan Bawaslu Kaltara, menunjukkan bahwa tahapan coklit yang masih menyisakan ratusan rumah, yang tidak didatangi dan tidak dilakukan coklit, disebabkan PPDP yang mewakilkan tugasnya ke orang lain.

Berdasarkan evaluasi dari proses audit ini, Bawaslu Kaltara merekomendasikan beberapa hal. Di antaranya, akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kaltara, dalam hal ini PPK, untuk melaksanakan coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.

Saran perbaikan pengawas pemilihan dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah, sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Termasuk mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pandemik COVID-19. */ZUH/KYT/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: