Kasus Anak Tertinggi Kedua

Kasus Anak Tertinggi Kedua

Yusran

Tanjung Redeb, Disway - Kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah kasus tertinggi kedua. Setelah kasus kekerasan seksual.Data itu sesuai yang ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT DPPA) Berau.

Hingga Juli ini, telah 6 kasus ABH yang ditangani. Berusia 13-18 tahun. Sementara kasus kekerasan seksual 23 kasus.

Kepala UPTD PPA Berau, Yusran menjelaskan, kasus anak di antaranya perkelahian, penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya di Tanjung Redeb, juga di Sambaliung, GunungTabur dan Teluk Bayur.

“Ada yang masih bersekolah," ujarnya kepada Disway Berau, Senin (17/8).

Yusran menjelaskan, untuk menyelesaikan kasus ABH pihaknya melakukan diversi. Yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.

"Kalau pelaku dimaafkan korban dengan kesepatakan bersama, tidak dilanjutkan ke pengadilan. Dengan syarat, apabila kembali berhadapan dengan kasus hukum apapun, tidak ada lagi upaya diversi," ungkap Yusran.

Upaya diversi, katanya, mulai tingkat kepolisian. Jika gagal di kejaksaan, lalu pengadilan. "Kalau gagal, tetap diputuskan di pengadilan. Biasanya tuntutannya setengah dari orang dewasa,” jelasnya.

Yusran menilai, kasus ABH lebih besar karena kurangnya pengawasan.

Dari orangtua dan sikap apatis keluarga. "Khusus kasus pencurian kadang karena kondisi ekonomi," tandasnya.

Menangani masalah anak, tambahnya, harus ditangani parsial. Lintas sektor. Agar penanganan terintegrasi. Demikian juga pencegahannya.

“Kami melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan ke kampung-kampung. Jika butuh konselor akan dilakukan. Kalau ada anak yang memerlukan konseling,” tutupnya. (RAP/ANM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: