532 Narapidana Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas

532 Narapidana Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas

Bupati Berau Muharram menyerahkan secara simbolis remisi kepada para narapidana di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. (M Zuhri/Disway Berau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com – Sebanyak 532 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, mendapatkan remisi umum I Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, Jumat (16/8). Dari jumlah itu, 10 dinyatakan langsung bebas. Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dwi Hartono mengungkapkan, bahwa pemberian remisi bagi narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam momentum memperingati proklamasi Kemerdekaan Indonesia, para narapidana yang berkelakuan baik dan telah mengukuti beberapa rangkaian pembinaan berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. “Bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi umum I, pengurangan setinggi-tingginya enam bulan,” katanya kepada DiswayBerau, Jumat (16/8). Kriteria narapidana atau warga binaan yang berhak diajukan untuk mendapatkan remisi yakni, telah menjalani enam bulan masa pidana serta telah mengikuti pembinaan di rutan dengan mendapatkan predikat baik. Sedangkan narapidana yang tersangkut kasus terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pra nasional terorganisir harus terlebih dahulu menjalani sepertiga vonis yang diberikan pengadilan. “Tidak hanya itu, ada syarat tambahan yang harus mereka penuhi baru bisa kami ajukan untuk mendapatkan remisi,” jelasnya. Lanjut Hartono, syarat tambahan yang dimaksud yaitu mau bekerja sama dengan penegak hukum membantu membuka perkara tindak pidana yang dilakukan. Sementara narapidana yang tersandung kasus korupsi, harus membayar dan melunasi denda sesuai keputusan pengadilan. “Narapidana terorisme harus mengikuti program radikalisme yang diselenggarakan lapas dan badan penanggulangan terorisme,” terangnya. Ia mengungkapkan, dari 532 narapidana Rutan Kelas IIB, sebanyak 27 narapidana yang dinyatakan langsung bebas. Hanya saja, 17 narapidana belum menyelesaikan dokumen administrasi. “Sementara 10 yang dinyatakan bebas setelah menyelesaikan administrasi, sedangkan 17 orang lainnya harus membayar denda terlebih dahulu,” pungkasnya.(*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: