Tak Miliki SIUP karena Hindari Pajak

Tak Miliki SIUP karena Hindari Pajak

Anggota Komisi I DPRD Tarakan melakukan kunjungan ke kantor DPMPTSP Berau, beberapa waktu lalu. Kunjungan terkait informasi sejumlah regulasi.

Tanjung Redeb, Disway - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah syarat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Usaha yang mengantongi SIUP di Berau, sesuai data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020 SIUP sebanyak 357.

Kasi Pelayanan II DPMPTSP Berau, Dody Hendrawan mengungkapkan, masih banyak usaha yang belum memiliki SIUP. Pembayaran pajak menjadi sebab. “Alasan biasanya tentang pajak,” bebernya, Tabu (12/8), di ruang kerjanya.

Makanya, pihaknya gencar melakukan sosialisasi. Terutama kepada pedagang di kecamatan yang jauh. "Mendirikan sebuah usaha harus mengantongi SIUP. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 46/2009," katanya.

Padahal menurut Dody, pelaku usaha membutuhkannya.

Untuk mencegah timbulnya permasalahan yang akan mengganggu usaha di kemudian hari. Selain itu, SIUP berguna untuk mempermudah akses permodalan. Berupa kredit di perbankan.

“Masih ada usaha mikro yang terjerat praktik rentenir yang mengaku koperasi. Kalau mereka mengurus SIUP, kan ada nomor induk berusaha.

Bisa mengajukan kredit ke bank untuk mengembangkan usaha,” tuturnya.

Juga, tambah Dody, sebagai pelengkap persyaratan administrasi ketika pemilik usaha ingin mendaftarkan produknya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Guna mendapatkan izin edar setelah dilakukan pengujian secara bertahap.

Dody mengungkapkan, SIUP terbagi menjadi beberapa jenis.

Di antaranya SIUP Mikro. Surat izin yang diberikan kepada pedagang mikro atau usaha kategori sangat kecil. Surat izin ini digolongkan untuk pemilik usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50 juta.

"SIUP kecil, menengah dan besar adalah pemilik modal bersih lebih dari Rp 50 juta," tandasnya. */RAP/ANM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: