Dewan Pertanyakan PAD dari PI 10%

Dewan Pertanyakan PAD dari PI 10%

Poniti

Tanjung Selor, Disway – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya, kembali dibahas DPRD Kaltara bersama jajaran direksi PT Migas Kaltara Jaya, Selasa (11/8).

Salah satu yang dibahas, yakni terkait participating interest (PI) 10 persen bagi daerah dari kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC), yang akan mengelola Wilayah Kerja (WK) Blok Nunukan, Kabupaten Bulungan.

Ketua pansus perubahan Raperda Nomor 2 Tahun 2018, Agung Wahyudianto mengatakan, sudah beberapa kali DPRD melakukan pertemuan dengan Pemprov Kaltara melalui Biro Ekonomi dan ESDM.

Dari direksi PT Migas Kaltara Jaya, kata wakil rakyat Bumi Benuanta ini, juga sudah dilakukan pertemuan. Pada tahap akhir, pansus juga telah berkonsultasi dan melaporkan ke pimpinan terkait perubahan Perda 2/2018 itu.

“Kemudian, dari laporan dari pansus, ada keinginan dari teman-teman fraksi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Pansus DPRD, lanjutnya, mendukung rencana perubahan Perda 2/2018. Menurutnya, perubahan itu akan memberikan kebebasan bagi Pemprov Kaltara melalui PT Migas Kaltara Jaya, sebagai BUMD perpanjangan tangan pemerintah.

Apalagi, soal PI 10 persen itu, memang sudah menjadi kewajiban dari kontraktor kepada Pemprov Kaltara, yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada WK Migas.

“Kami sangat mendukung dengan adanya perubahan perda. Cuma, memang kami dari DPRD, khususnya dari pansus, punya tanggung jawab moral saja, untuk mempertanyakan soal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Dirut PT Migas Kaltara Jaya, Poniti mengungkapkan, untuk nominal yang akan didapatkan Kaltara dari hasil pengeboran sumur migas di WK Nunukan, Kabupaten Bulungan, dapat diketahui jika sudah memasuki tahap uji tuntas, dan akses data.

“Mengenai rapat hari ini (kemarin), dewan hanya ingin menanyakan, berapa sih PAD yang bisa dihasilkan dari PI 10% diterima oleh pemda. Tapi, nilainya itu belum bisa kita ketahui,” jelasnya.

Menurutnya, PT Migas Kaltara Jaya tetap akan mengambil hak PI 10 persen secara bulat. Sebab, hal tersebut sudah menjadi amanat undang-undang.

Apalagi, posisi WK Nunukan berada pada jarak 6,67 dari garis pantai Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. Maka yang berhak atas PI 10 persen hanya Pemprov Kaltara.

“Kalau untuk yang di daerah (kabupaten/kota), itu juga belum kita ketahui, apakah juga mendapatkan PI 10 persen, atau bagaimana. Tapi, kalau wilayahnya kan, itu berada pada jarak 6,67 mil. Itu sudah di atas 4 mil, dan artinya memang sudah hak dari provinsi,” ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: