Potensi Sengketa di Penetapan Calon

Potensi Sengketa di Penetapan Calon

Sulaiman

Tanjung Selor, Disway – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, memberikan pelatihan kepada pengurus partai politik mengenai mekanisme pengaduan sengketa politik, khususnya mengenai syarat administrasi pendaftaran pasangan calon.

Karena menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara, Sulaiman, potensi sengketa, bahkan sudah ada sejak pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Misal, pasangan calon dari jalur partai politik akan mendaftar di KPU provinsi atau kabupaten/kota. Namun, akibat ada salah satu syarat yang dilampirkan tidak diberi legalisir, dan KPU menggugurkan pasangan tersebut, padahal masa waktu pendaftaran masih ada, maka itu dapat menjadi salah satu objek sengketa yang dilaporkan.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa salah satu tahapan yang cukup rawan muncul sengketa atas kebijakan KPU, yakni saat proses rekapitulasi dukungan perseorangan.

Penetapan pasangan calon pada 23 September mendatang, juga dinilainya berpotensi adanya pengajuan sengketa.

Apabila ada keputusan KPU yang dinilai merugikan salah satu bakal calon.

“Dan, nanti yang boleh mengajukan sengketa sesuai aturan hanya si calon itu sendiri atau kuasa hukum,” ujar Sulaiman, Senin (10/8).

Pengajuan sengketa politik tersebut, ujarnya, hanya diberi waktu tiga hari, setelah berita acara dikeluarkan oleh KPU yang akan menjadi objek sengketa. Usai menerima laporan sengketa dari pasangan calon, Bawaslu akan melakukan verifikasi laporan. Selama satu hari.

Selanjutnya, bila dianggap syarat tercukupi, Bawaslu akan melanjutkan dengan pleno selama satu hari, dan bila ada perbaikan, maka pasangan calon atau pemohon, wajib memperbaiki dengan masa waktu maksimal tiga hari.

“Kurang lebih 8 hari prosesnya. Cukup lama memang,” ucapnya.

Dengan adanya potensi sengketa tersebut, pihaknya pun menggelar pelatihan, kemarin. Melalui kegiatan itu, pihaknya ingin memberikan kesiapan untuk menerima dan melaksanakan penyelesaian sengketa.

Jika nantinya ada bakal calon perseorangan, atau yang diusung partai politik mencari keadilan.

Pasalnya, dalam proses penyelesaian sengketa politik. Ketika mengajukan permohonan, kata Sulaiman, ada syarat yang harus dipatuhi. Sehingga, Bawaslu tidak mau karena persoalan persyaratan yang tidak lengkap, permohonan menjadi gugur.

“Oleh karena itu, kita lakukan sosialisasi, agar persyaratan untuk melaporkan sengketa itu bisa dipenuhi,” ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: