Berpotensi Lolos

Berpotensi Lolos

Tanjung Selor, Disway – Verifikasi administrasi terhadap persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan di Pilbup Bulungan, Faridil Murad – Masnur Anwar, telah rampung dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan.

Berdasarkan verifikasi administrasi KPU, dari 8.070 syarat dukungan perbaikan yang disetor, hanya 7.830 dukungan yang sesuai dengan formulir Model B1-KWK Perseorangan.

Dan, dari jumlah tersebut, hanya 6.319 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual (verfak).

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, kepastian apakah pasangan dari jalur perseorangan ini akan lolos atau tidak, sebagai pasangan bakal calon mengikuti kontestasi di Pilkada Bulungan 2020, masih menunggu hasil verifikasi faktual.

Saat ini, proses verifikasi faktual terhadap 3.779 dukungan sesuai kekurangan, masih dilakukan. “Jumlah syarat dukungan yang akan diverfak, masih melebihi dari kekurangan yang ada. Jadi, untuk kemungkinan lolos, ada.

Tapi, kemungkinan tidak lolos, juga ada. Tergantung bagaimana hasil verfak di lapangan,” kata Lili Suryani, Senin (10/8).

Dijelaskan, jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, KPU Bulungan harus melaksanakan verfak mulai 8 – 16 Agustus 2020.

Namun, secara riil, verfak dukungan perseorangan pada tahap perbaikan hanya bisa dilaksanakan selama 7 hari. Terhitung sejak dokumen syarat dukungan perbaikan diserahkan KPU ke PPS.

Pihaknya, sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan perseorangan perbaikan itu di tiga kecamatan. Yakni Peso, Peso Hilir, dan Tanjung Palas Barat. Tiga kecamatan tersebut, memulai verfak pada 8 - 14 Agustus 2020.

“Yang jadi penekanan kami kepada para PPS atau PPK, yang verifikasi di lapangan. Begitu terima berkas, langsung segera memanggil LO (liaison officer). Untuk segera menghadirkan nama-nama pendukungan pasangan (Faridil – Masnur) ini,” ungkapnya.

“Karena metode verfak tidak lagi dari rumah ke rumah, tetapi LO yang harus menghadirkan pendukung pasangan calon ke tempat yang ditentukan bersama antara LO, PPS atau PPK,” tambahnya.

Bila tiga kecamatan telah memulai verfak sejak 8 Agustus, sedangkan lima kecamatan lain. Seperti Kecamatan Bunyu, Sekatak, Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Tengah, dan Tanjung Palas Utara, memulai verfak sejak 9 -15 Agustus.

Sementara, Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas, verfak dimulai 10 - 16 Agustus mendatang. “Semua waktu untuk verfaknya ditetapkan sampai pukul 24.00 Wita. Sampai lewat waktu yang ditentukan tidak hadir, akan dicoret,” katanya.

Meski pelaksanaan lokasi verfak dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama antara LO dan PPS. Tapi, kata Lili Suryani, tidak boleh di luar dari desa/kelurahan dari masing-masing PPS.

“Jadi, bisa di sekretariat PPS, bisa di rumah warga, atau di mana saja. Yang terpenting, masih di wilayah kerja PPS tersebut,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan verfak ini, lanjutnya, wajib dihadiri oleh panitia pengawas lapangan (PPL), atau minimal harus ada panitia pengawas kecamatan (PPK). Kemudian, jika banyak pendukung yang didatangkan oleh LO, maka tatap muka dengan PPS hanya dibatasi 5 orang. Untuk sekali verfak.

Nantinya, setelah selesai 5 orang tersebut, baru kemudian menyusul 5 orang lagi. Untuk diperiksa apakah KTP-nya sudah sesuai atau tidak.

“Jika kemudian ada yang menyatakan tidak mendukung, maka dia wajib mengisi formulir Model BA.5-KWK Perseorangan. Jika yang bersangkutan tidak mau mengisi BA.5-KWK, maka tetap dianggap mendukung,” jelasnya.

Sementara, bakal calon perseorangan, Masnur Anwar, menegaskan pihaknya telah siap dilakukan verfak syarat dukungan tahap perbaikan. Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah memperkuat tim LO. Untuk bisa menghadirkan pendukung di masa verfak.

“Pastinya, sementara ini berjalan dulu, nanti kita lihat seperti apa hasilnya. Apakah perlu dilakukan tindakan lebih lanjut, atau seperti apa," ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: