Waspada, Pencurian Rumah Kosong di Balikpapan Marak

Waspada, Pencurian Rumah Kosong di Balikpapan Marak

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Masyarakat Kota Balikpapan sepertinya perlu meningkatkan kewaspadaan serta pengamanan rumahnya. Pasalnya dalam beberapa hari terakhir ini pelaku pencurian rumah kosong tengah marak di Kota Beriman.

Terbaru Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Sejumlah barang berharga seperti emas dan BPKB serta barang elektronik berhasil dibawa kabur oleh pelaku pencurian.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban pihaknya langsung mencari bukti-bukti kuat di lokasi kejadian.

"Atas laporan korban kita berhasil melakukan penangkapan pelaku pada Jumat (7/8) di rumahnya kawasan Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, sekitar pukul 14.00 wita. Dan pelaku kooperatif menunjukkan barang-barang curian yang belum terjual," ujarnya, Senin (10/8).

Pelaku berinisial KR (22) warga Balikpapan Barat ini melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Prapatan RT 25 Kelurahan Prapatan. Dengan cara mencongkel jendela rumah korbannya yang terlihat sepi dan tidak ada aktivitasnya. Kejadian pencurian sendiri pada Selasa (4/8) sekitar pukul 15.30 wita.

"Modus pelaku berkendara sepeda motor, melihat rumah sepi kemudian turun. Memastikan tidak ada orang dia kemudian memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban," jelasnya.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku langsung menggasak sejumlah barang-barang berharga yang bisa dijual kembali. "Dari kejadian tersebut, barang korban yang hilang 3 cincin emas, 1 kalung, 1 BPKB dan kunci motor, 1 kamera Fuji dan 1 HP Vivo dengan nominal kerugian mencapai Rp 20 jt," tambahnya.

Dalam melancarkan aksinya tersebut pelaku hanya seorang diri dan secara spontan. Bahkan dalam pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian ini. "Melakukan sendiri, dan baru pertama kali. Ada beberapa yang dijual dan dibelikan PlaySation (PS) dan TV. Tapi masih kita dalami lagi termasuk bila mana ada TKP lain," ujar Kompol Agus Arif Wijayanto.

Sementara itu KR saat diwawancarai awak media mengaku jika dalam melancarkan aksinya hanya secara spontan dan tidak direncanakan.

"Awalnya mau kerumah di atasnya, tapi lihat ada rumah sepi saya congkel jendelanya. Bisa masuk saya cari itu barang-barangnya," ujarnya sambil tertunduk.

KR mengaku menggunakan obeng untuk mencongkel rumah. Yang sengaja dibawa dari rumah. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR pun disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: