DJP Tambah Perusahaan Pemungut PPN Digital Luar Negeri

DJP Tambah Perusahaan Pemungut PPN Digital Luar Negeri

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah menunjuk 10 perusahaan global pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Penunjukan terhitung sejak Agustus 2020.

Penunjukan 10 entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan. Setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital pada 1 September nanti.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” jelas Hestu Yoga Saksama, Ahad (9/8).

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal itu dilakukan untuk sosialisasi dan mengetahui kesiapannya. “Diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” kata dia.

Ia mengatakan seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

“Tujuan penunjukan pemungut PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru. Karena, telah lama diatur dalam UU PPN namun kurang efektif,” ujarnya. Hal itu karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.

Menurut Hestu, untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.

Pemungutan PPN ini bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Pengkreditan pajak masukan PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak selaku pembeli harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

“Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP,” pungkasnya. (fey/eny)

Kesepuluh Perusahaan Itu

  1. Facebook Ireland Ltd
  2. Facebook Payments International Ltd
  3. Facebook Technologies International Ltd
  4. Amazon.com Services LLC
  5. Audible, Inc
  6. Alexa Internet
  7. Audible Ltd
  8. Apple Distribution International Ltd
  9. Tiktok Pte. Ltd
  10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: