Komisi I DPRD Kukar Dorong Pemda Beri Sanksi pada PT Niaga Mas

Komisi I DPRD Kukar Dorong Pemda Beri Sanksi pada PT Niaga Mas

Teks foto: Suasana RDP Komisi I DPRD Kukar bersama Distransnaker Kukar, DLHK Kukar, dan PT Niaga Mas. (Humas dok DPRD Kukar)

Kukar, nomorsatukaltim.com - Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa pihak. Di antaranya Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, serta PT Niaga Mas.

Dalam RDP kali ini, Komisi I DPRD Kukar membahas permasalahan pengelolaan tenaga kerja dan pengelolaan lingkungan oleh PT Niaga Mas.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Supriyadi ini, DPRD Kukar belum menerima secara utuh informasi dan penjelasan dari PT Niaga Mas. Namun Supriyadi memastikan adanya percepatan terkait pemberian sanksi penghentian operasional beberapa tanggul milik PT Niaga Mas.

Hal tersebut lantaran adanya perubahan tanggul yang dilakukan oleh PT Niaga Mas. Sehingga Supriyadi menganggap perlu dilakukan kajian lebih lanjut.

"Kita akan memanggil Presdir PT Niaga Mas. Karena sejauh ini yang hadir belum bisa memberikan penjelasan secara utuh," ujar Supriyadi pada Disway Kaltim, Senin (10/8/2020).

Selain itu, dewan membahas kesejahteraan karyawan. Yakni mendesak pihak manajemen PT Niaga Mas untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Yang telah menjalani masa kerja 3-4 tahun masa kerja.

Supriyadi berharap tidak hanya PT Niaga Mas saja yang diberi sanksi oleh Pemda Kukar. Namun perusahaan lain yang berinvestasi di Kukar. Agar bisa mematuhi aturan main dan membawa dampak positif kepada Kukar secara luas.

"Kalau memang menjalankan aturan ya kita bangga dan hormat. Kalau tidak sesuai aturan, kami akan memberikan sanksi," tutup Supriyadi. (adv/mrf/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: