Pilkada Kukar Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kukar Dipastikan Tanpa Calon Independen

KPU Kukar menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi administrasi kepada perwakilan masing-masing Bapaslon (Rafi'i/Nomor Satu Kaltim)

Kukar, nomorsatukaltim.com - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dan kegandaan, yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar). Dipastikan tidak ada calon independen yang menjadi peserta Pilkada Kukar 2020.

Kedua bakal pasangan calon (Bapaslon). Yakni Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty dan Eddy Subandi-Junaidi. Tidak berhasil lolos dari tahapan vermin.

Diketahui, dari 45.042 berkas dukungan perbaikan yang diserahkan pasangan Ghufron-Ida. Hanya 306 berkas dukungan yang memenuhi syarat (MS). Sisanya sebanyak 44.736 berkas dukungan tidak memenuhi syarat (TMS)

Sedangkan pasangan Eddy-Junaidi. Dari 42.254 berkas dukungan. Sebanyak 6.071 berkas yang dinyatakan MS. Dan 36.183 berkas dukungan yang TMS.

Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menjelaskan, yang menyebabkan berkas dukungan masing-masing Bapaslon dinyatakan TMS, yakni banyaknya data yang tidak sesuai. Antara B1-KWK dan B1.1-KWK. dalam artian banyak komponen data yang tidak sesuai atau tidak valid.

"Misalnya alamat, dan termasuk juga NIK," ujar Erlyando pada nomorsatukaltim.com, Kamis (6/8/2020).

Selain itu, pria yang akrab disapa Nando tersebut mengatakan. Dalam proses vermin yang dilakukan selama 9 hari tersebut, ada ditemukan berkas dukungan yang diserahkan sebelumnya. Diserahkan kembali pada penyerahan syarat dukungan perbaikan.

Dengan hasil ini pula, juga dipastikan tidak ada tahapan verifikasi faktual (verfak). Karena secara otomatis, tidak memenuhi syarat verminnya. Dan keputusan bersifat final.

Kedua Bapaslon masih memiliki kesempatan untuk bertarung di Pilkada Kukar Desember mendatang. Sesuai aturan yang dijelaskan PKPU nomor 1 tahun 2020. Yakni melalui jalur partai politik (parpol). Pada September mendatang.

"Yang pasti menyiapkan dukungan parpol 20 persen di parlemen atau 9 kursi," pungkas Nando. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: