Rp 2,8 M untuk Jalan Durian

Rp 2,8 M untuk Jalan Durian

Kondisi Jalan Durian pasca pelebaran pada 2018 dan 2019 menggunakan APBD Kaltara.

Tanjung Selor, Disway – Sebagai salah satu akses yang ramai dilalui, terutama pada pagi dan sore hari, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim), akan melanjutkan kembali pelebaran Jalan Durian hingga batas Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.

“Untuk Jalan Durian, insya Allah sudah akan berjalan dalam waktu dekat.

Progres fisik sudah siap dilaksanakan, dengan nilai kontrak Rp 2,8 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR-Perkim Kaltara, Yusran, belum lama ini.

Pelebaran jalan yang menghubungkan Jalan Sengkawit dan Jalan Kolonel Soetadji tersebut, telah dimulai sejak 2018. Dimulai dari titik perempatan Jalan Kolonel Soetadji hingga perempatan Jalan Rambutan.

Sepanjang kurang lebih 60 meter. Kemudian, dilanjutkan pelebaran pada 2019. Dari perempatan Jalan Rambutan mengarah ke Jalan Sengkawit. Sepanjang 200 meter.

“Tahun ini, akan kita selesaikan hingga simpang Sengkawit, dengan panjang sesuai kontrak sekitar 800 meter, dan lebar penambahan rigid atau beton 2,5 meter pada bagian kanan jalan,” katanya.

Meski jalan tersebut berstatus kewenangan provinsi, lanjutnya, namun, aset seperti pohon merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Belum lagi aset lain seperti pipa dan kabel fiber optik yang ada di sekitar jalan tersebut.

Selain itu, ia juga mengingatkan bagi masyarakat setempat yang memiliki papan reklame di atas jalan tersebut, agar segera diamankan, sebelum dimulai kegiatan pelebaran jalan. “Ke depannya, kami berharap dapat dianggarkan lagi untuk pelebaran jalan pada sisi kirinya,” ujarnya. HUMAS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: