Dimulai dari ASN

Dimulai dari ASN

Program kerja sama retribusi parkir dengan Samsat telah dihentikan setahun terakhir. Mencapai PAD, Dishub berinisiatif menarik retribusi parkir dari OPD.

Tanjung Redeb, Disway – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau akan memaksimalkan retribusi parkir untuk mendompleng pendapatan asli daerah (PAD). Rencana itu, dimulai dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, dengan menarik retribusi parkir dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Dishub Berau, Kudarat menjelaskan, penarikan retribusi parkir dari ASN telah berjalan dalam sebulan terakhir. Saat ini, sudah empat OPD yang telah terkumpul retribusinya.

“Sudah terkumpul Rp 35 juta. Untuk target PAD kita dari parkir pada tahun ini, senilai Rp 95 juta. Angka ini turun dari awalnya, Rp 600 juta mengingat kondisi yang terjadi di masa pandemik,” jelasnya.

Penarikan retribusi parkir ASN, dikarenakan program kerja sama dengan Samsat sudah tidak berjalan dalam setahun terakhir. Kondisi itu membuat penurunan PAD. Pada tahun 2019 lalu, target PAD dari parkir Rp 600 juta dan terkumpul Rp 200 juta.

“Jadi untuk memaksimalkan PAD, kita tarik dari kantor-kantor dinas, baik kendaraan dinas ataupun pribadi. Ini menjadi awalnya sambil kita membenahi fasilitas parkir di ruang publik. Setelah terbenahi seluruhnya, maka penarikan akan dilakukan secara global, bukan hanya dari ASN saja,”
ungkapnya.

Penarikan retribusi parkir ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20/2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Dan kebijakan diambil berdasarkan inisiatif Dishub Berau dan disetujui bupati Berau, Muharram.

“Sehingga perlu kita maksimalkan lagi. Apalagi saat ini baru terbentuk UPT Parkir di Dinas Perhubungan. Petugas kita terus berjalan ke OPD untuk melakukan penarikan retribusi ini. Fokus utama kita pada tahap awal ini di kantor pemerintahan dan UPTD PKB,” katanya.

Ditambahkan Kepala UPT Parkir Dishub, Mahmuddin, sesuai dengan Perda yang ditetapkan, tariff parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 29 ribu per tahun, mobil senilai Rp 58 ribu per tahun dan truk Rp 72 ribu per tahun.

“Kita harap kepada OPD agar ini menjadi perhatian bersama agar PAD parkir bisa maksimal lagi. Sampai saat ini juga tetap diupayakan agar penarikan retribusi ini bisa kembali lagi ke samsat agar target dapat tercapai,” pungkasnya. (humas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: