Petahana Cuti Dua Bulan

Petahana Cuti Dua Bulan

Foto Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami

Tanjung Selor, Disway - Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami menegaskan, bila telah memasuki tahap pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi dan kabupaten/kota, khusus bagi petahana tidak perlu mengundurkan diri.

“Tapi meski tidak perlu mengundurkan diri, harus mengajukan surat pernyataan cuti selama masa kampanye,” ujarnya, belum lama ini.

Dikatakan Suryanata Al-Islami, pelaksanaan kampanye dalam pilkada serentak nanti akan langsung dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU pada 23 September 2020. Sehingga menurut jadwal pelaksanaan, kampanye bagi setiap pasangan calon akan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Waktunya dua bulan lebih.

“Kurang lebih sekitar 2 bulan masa kampanye itu dilaksanakan sebelum akhirnya akan memasuki masa tenang. Sampai masa tenang, petahana harus tetap cuti.

Berbeda dengan pemilihan tahun 2015. Pada saat itu petahana hanya cuti pada saat melakukan kampanye,” ucapnya.

Selama ditinggal kampanye oleh petahana, tambahnya, jabatan diisi oleh pejabat sementara sebagai pelaksana tugas kepala daerah.

Hal berbeda untuk anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, kepala desa/lurah. Saat mencalonkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri.

"Lima hari setelah penetapan pasangan calon, yang bersangkutan wajib menyampaikan surat keterangan bahwa proses penghentiannya sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Kan penetapan pasangan calon pada 23 September 2020. Jadi kandidat di luar petahana paling lambat 28 September sudah ada surat keterangan dari yang bersangkutan terkait penghentiannya diproses oleh pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Lalu selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, SK pemberhentiannya sudah wajib diserahkan ke KPU. "Kalau sampai itu dilanggar, yang bersangkutan bisa dibatalkan jadi calon peserta,” tegasnya. (*/ZUH)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: