Imigrasi Jemput Permohonan Paspor

Imigrasi Jemput Permohonan Paspor

Layanan eazy passport dilaksanakan Imigrasi Kelas II Tarakan di Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kaltara, Jumat (24/7).

Tanjung Selor, Disway - Pertama dilakukan di Pulau kalimantan. Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan melakukan pelayanan eazy passport. Layanan mobile dengan turun ke lapangan menjemput kebutuhan permohonan paspor masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltimtara, Agus Subandriyo mengatakan, layanan eazy passport, masyarakat yang ingin membuat paspor tak harus ke kantor.

"Jadi pelayanannya dilakukan di luar Kantor Imigrasi atau di lokasi pemohon. Pelayanannya juga kerja sama dengan Pemprov Kaltara. Sehingga bisa dilaksanakan di gedung Gabungan Dinas Kaltara," ujarnya Jumat (24/7).

Dikatakan, layanan pembuatan paspor jemput bola di tengah masa pandemi dan menghadapi new normal digagas Direktorat Jenderal Imigrasi. Program ini akan menjangkau perkantoran atau instansi seperti pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, Polri, swasta serta pelosok.

"Harapan kami layanan ini dapat menjangkau institusi pendidikan seperti sekolah, pesantren dan asrama, komunitas atau organisasi. Juga kompleks perumahan atau apartemen," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Agus ini menjelaskan, seluruh proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan.

Syarat yang harus dipenuhi untuk layanan easy passport, katanya, minimal pemohon sebanyak 50 orang per hari. Pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran COVID-19.

“Namun layanan eazy passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian. Untuk paspor hilang atau rusak tetap dilakukan di kantor imigrasi,” ungkapnya.

Bagi instansi, komunitas atau warga perumahan yang menginginkan diadakan pelayanan eazy passport, menurut Agus, mengajukan ke kantor imigrasi berupa asurat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.

Dalam surat permohonan yang diajukan, harus memuat keterangan jumlah pemohon paspor, data para pemohon (berupa nama, tanggal lahir, NIK), dan jenis permohonan paspor baru atau penggantian.

“Hal ini diperlukan untuk keperluan koordinasi dalam penyiapan tempat serta perizinan di lokasi pelayanan paspor,” jelasnya.

Agus berharap kehadiran layanan ini dapat memudahkan masyarakat mendapatkan paspor di tengah pandemi COVID-19.

Sebagai informasi tambahan, layanan eazy passport di Provinsi Kaltara sejak tiga hari terakhir telah diikuti lebih dari 150 orang, Masih ada sekitar 70 data pemohon yang masih dalam proses pihak Imigrasi Tarakan. (*/ZUH)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: