Kawal Pendistribusian BBM, Polres Bentuk Tim Tindak

Kawal Pendistribusian BBM, Polres Bentuk Tim Tindak

Ipda Alvan Delano Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Tim terpadu yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau  awal Agustus 2019, telah bekerja. Tim mulai memberikan imbauan dan teguran terhadap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melanggar. Imbauan yang dimaksud adalah larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pengetap yang selama ini dinilai sebagai penyebab stok BBM di SPBU cepat ludes. Bukan hanya pengusaha SPBU, namun timt erpadu juga melakukan imbauan kepada pedagang BBM eceran untuk tidak lagi melakukan penjualan BBM, karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 5 tentang Ketertiban Umum. Menyikapi hal tersebut, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter) Ipda Alvan Delano mengungkapkan, untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengawal proses pendistribusian BBM, Polres Berau telah membentuk tim tindak yang fokus melakukan penindakan hukum saat tim terpadu menemukan penyelewengan. "Pengawasan pendistribusian BBM ini merupakan instruksi bersama baik dari Mabes Polri dan juga pemerintah daerah, jadi Polres Berau sudah membentuk tim penindakan yang akan membantu tim terpadu," jelas perwira balok satu, Senin (12/8) siang. Meski kepolisian telah membentuk tim tindak, namun tidak serta merta seluruh pelanggaran yang ditemukan harus diakhiri melalui jalur hukum. Menurut Alvan, jika nantinya para pelanggar baik pemilik SPBU ataupun pedagang eceran masih dapat dilakukan pembinaan, maka penindakam secara hukum akan dikesampingkan. "Penindakan secara hukum baru akan akan dilakukan kalau pelanggarannya benar-benar sudah fatal atau berulang, selama masih bisa dilakukan pembinaan kami akan tetap kedepankan itu," ujarnya. Upaya pencegahan penyelewengan BBM bersubsidi diakui Alvan, bukan hanya saat pemerintah daerah melakukan pembentukan tim terpadu, akan tetapi upaya tersebut sudah berjalan selama ini. Hal itu dibuktikan dengan terungkapnya beberapa kasus penyelundupan BBM subsidi selama 2019. "Sejak Januari sampai saat ini sudah tangani 3 perkara penyelewengan BBM subsidi lebih dari 100 jeriken. Dan prosesnya sudah sampai tahap pemeriksaan ahli. Estimasi sampai sebelum akhir tahun kasusnya sudah sampai di kejaksaan," tandasnya.(*/rie/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: