KPU Coklit Ketua DPRD, Abdulloh dan Istri Pindah Coblos Di Balikpapan Kota
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mendatangi kediaman Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Jl. Wiluyo Puspoyodo, Senin (20/7).
Sebelumnya, Abdulloh bersama istrinya sudah mengikuti tahapan untuk melakukan pencocokan data dan penelitian (Coklit), di rumah pribadinya, di Balikpapan Utara. Namun, keduanya sepakat, tahun ini akan melakukan pencoblosan di Balikpapan Kota. Tepatnya di RT 43, TPS 33.
Sebelumnya, Abdulloh selalu melakukan pencoblosan di daerah dapilnya. Baik pemilihan presiden, gubernur maupun wali kota. Ia mengaku belum pernah mencoblos di tempat lain. "Tadi kita minta, coba sekali-sekali mencoblos di daerah rumah saya dekat rumah dinas. Sekalian monitoring," urainya.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha yang hadir kala itu, mengatakan permintaan ketua DPRD kali ini sekaligus mencontohkan bagaimana proses pindah coblos. Secara dokumen, data Abdulloh tercatat di Balikpapan Utara namun proses pencoblosannya atau penggunaan hak pilihnya, di Balikpapan Kota. "Boleh-boleh saja. Nanti dengan formulir A5. Dan inilah gunanya coklit, supaya mengetahui," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pindah coblos juga ada prosedurnya. KPU tidak serta merta memindahkan lokasi pemilihan. Seperti meminta surat pindah coblos atau furmulir berupa surat keterangan A5, sepekan sebelum hari pencoblosan.
Ia menegaskan pindah pilih itu harus ada sebabnya. Tidak boleh karena iseng atau tidak berkepentingan. “Boleh misalnya disebabkan karena tugas, sakit, tahanan di rutan. Sebab-sebab itulah seseorang dibolehkan mengurus A5,” bebernya.
Pindah coblos menurutnya diterapkan secara ketat agar petugas tidak kerepotan dalam hal pemenuhan logistik surat suara. “Jika tida ada sebabnya minta A5, maka orang cenderung minta semua pindah coblos semau-maunya, nanti logistiknya kacau," imbuhnya. (ryn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: