Lelang Jabatan, Wali Kota Balikpapan Izin Mendagri

Lelang Jabatan, Wali Kota Balikpapan Izin Mendagri

Rizal Effendi. (dok)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot memulai lelang jabatan untuk tiga posisi kepala dinas di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut lelang itu dilakukan sejak Senin (13/7). Sampai dua pekan ke depan. "Open bid (lelang jabatan) memang ada," ujarnya, Rabu (15/7).

Tiga posisi yang dilelang itu kepala dinas tenaga kerja (disnaker) yang saat ini diisi Plt Kepala Disnaker Balikpapan Arbain Side, kepala dinas koperasi UMKM dan perindustrian, serta posisi kepala badan pengelola pajak daerah dan retribusi.

Rizal menjelaskan, ada beberapa syarat mengikuti lelang itu. Yakni berstatus ASN, usia tidak lebih dari 56 tahun. "Harus sudah eselon III," ungkapnya.

Rizal mengaku sudah mendapat izin dari Mendagri. Izin itu penting, sebab posisinya sebagai wali kota sudah mendekati masa akhir jabatan.

Aturan larangan pergantian jabatan tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat 2. Yakni larangan penggantian pejabat, berlaku sampai nanti akhir masa jabatan, atau setelah pelantikan kepala daerah baru. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Apalagi posisi tiga kepala dinas tersebut memang masih kosong. "Sudah selesai (perizinannya). Makanya dilaksanakan. Finalnya September," ungkapnya. (ryn/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: