Berbahaya, Masih Banyak Pelanggan Curangi Beban Listrik

Berbahaya, Masih Banyak Pelanggan Curangi Beban Listrik

BONTANG, nomorsatukaltim – Entah mengerti atau tidak, masih saja ada pelanggan curang. Mengakali daya beban listrik miliknya. Padahal jelas-jelas perilaku ini berbahaya.

Di Bontang, tingkat manipulasi listrik tahun ini sebanyak 533 pelanggan. Jumlah ini memang jauh lebih kecil ketimbang tahun lalu. Yang mencapai 1.235 pelanggan. Atau dua kali lipat dari tahun ini. Tapi perilaku ini membahayakan pelanggan itu sendiri.

Modusnya cukup sederhana. Dengan mengakali Miniature Circuit Break (MCB). Yang fungsinya membatasi beban listrik. Yang akan mati secara otomatis saat ada kerusakan atau korsleting.

Tiap pelanggan sudah ditetapkan beban masing-masing. Misalnya, jika daya 900 kwh/meter maka MCB-nya hanya 4 ampere. Tapi pelanggan banyak curang. Alih-alih mematuhi kontrak, justru menaikan beban di atas 4 ampere diam-diam.

"Contohnya kalau rumah dayanya 900 kwh meter amperenya 4, tapi ada yang ubah jadi 6 ampere," ujar Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) UP3 PLN Bontang, Dwi Ferry, Kamis (16/7).

MCB yang tak sesuai standar sangat berbahaya. Fungsi utamanya tak berfungsi. Yang akan mati saat terjadi korsleting. Tak heran, kebakaran akibat hubungan pendek listrik kerap terjadi.

Ada juga pelanggan yang nakal. MCB-nya diganjal. Supaya tak turun-turun. Supaya tetap menyala. Pun saat beban di atas puncak pemakaian listrik.

"Ini yang paling bahaya. Karena akibatnya bisa fatal," ungkapnya.

Di lapangan, saat ditemui pelanggan 'nakal', petugas akan menegur. Atau memberi denda. Besarannya tergantung daya di tiap pelanggan.

Petugas juga menawarkan untuk naik daya. Supaya tidak akal-akalan lagi. Agar lebih aman. Namun soal rugi, PLN tak merugi. Pelanggan tetap membayar sesuai konsumsi listrik. Yang tercatat di kwh meter.

Hanya saja perilaku curang ini berbahaya. Karena sudah tidak ada pengaman sesuai standar.

Seperti diketahui, setiap pemasangan jaringan baru harus mendapat Sertifikat Layak Operasi (SLO). Yang dikeluarkan lembaga pihak ketiga. Bukan PLN. Tapi rekanan PLN. Nah, kelayakan itu tidak dijamin. Kalau membeli perangkat listrik tidak sesuai standar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: