Anggaran Dirasionalkan, Pemkab PPU Siap ‘Puasa’ Perjalanan Dinas
Kantor Bupati PPU.-awal/disway-
PPU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mulai menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBD 2025.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU dipaksa harus banyak "puasa" perjalanan dinas. Langkah itu dilakukan sebagai upaya dengan telah diterbitkannya Inpres Nomor 1 tahun 2025.
"Ini dibuktikannya kami terbitkan surat edaran terkait tindak lanjut Inpres Nomor 1 tahun 2025," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Muhajir.
BACA JUGA:Dinas Luar Negeri Sudah Nol, Sarkowi Minta Anggaran Dewan Tak Dipangkas Lagi
BACA JUGA:Dampak Efisiensi Anggaran, Kuota PTSL di Paser Berpotensi Berkurang
Surat Edaran (SE) Bupati nomor 900.1/132/TU-PIMP/BKAD yang diterbitkan pada 23 Januari 2025 lalu. Dikatakan Muhajir, beberapa poin termuat tak hanya mengenai efisiensi perjalan dinas oleh pegawai.
"Perjalanan dinas dilakukan efisiensi hingga 50 persen, bahkan bisa saja lebih kalau kita melihat kecenderungannya," terangnya.
Termasuk komponen belanja yang sifatnya padat modal ditunda lebih dulu sembari menunggu informasi lebih lanjut. Ia bilang, telah membuat simulasi belanja yang harus dirasionalkan.
BACA JUGA:Efesiensi Anggaran, Pemprov Kaltim Ikut Arahan Pusat
"Nanti kami sampaikan begitu keluar dasar-dasar hukumnya. Tapi rancangan estimasinya sudah kita siapkan semua," tutup Muhajir.
Untuk diketahui, SE yang dikeluarkan selain membatasi perjalanan dinas, juga memuat pelaksanaan seremoni, kajian, studi banding, publikasi dilakukan efisiensi anggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

