Pemkab Paser akan Berlakukan Tanda Tangan Elektronik Mulai Oktober
Ilustrasi tanda tangan digital.--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Paser akan menerapkan perubahan sistem pengurusan berkas administrasi, melalui tanda tangan elektronik mulai Oktober mendatang.
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli mengatakan pemberlakuan tanda tangan elektronik (TTE) ini guna memudahkan urusan administrasi pemerintahan yang lebih efektif.
Pemanfaatan teknologi digital ini dipastikan akan diberlakukan untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:SPM Paser 2025 Triwulan II Masih di Bawah Target
Sehingga tidak lagi menggunakan tanda tangan manual di atas kertas.
"Tanda tangan elektronik mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, jadi kedepan tidak ada lagi tanda tangan manual di kertas," kata dr Fahmi, Minggu 28 September 2025.
BACA JUGA:Pansus I DPRD Paser Bahas Pembentukan Perda Gepeng dan Anjal
Segala perlengkapan yang diperlukan dalam penggunaan tanda tangan digital akan disiapkan, yakni berupa tablet sebagai perangkat yang diberikan untuk masing-masing OPD.
Tablet tersebut nantinya akan disiapkan melalui pengadaan dari anggaran pemerintah daerah, yang diberikan dengan status pinjam pakai atau tidak bersifat hak milik.
"Untuk basis administrasi digital ini, perlu pengadaan tablet sebagai perangkat dalam tanda tangan elektronik. Statusnya pinjam pakai. Kalau mutasi atau habis masa tugasnya jadi harus dikembalikan," ujarnya.
Fahmi menjelaskan, pemberlakuan tanda tangan digital menandakan langkah awal dalam peningkatan pelayanan administrasi yang mengandalkan kemajuan teknologi informasi digital.
BACA JUGA:Belasan Titik Drainase di Kecamatan Tanah Grogot Diperbaiki
Dengan begitu, dia meminta kepada seluruh OPD dapat lebih tanggap dalam meningkatkan pelayanan melalui teknologi, selain tanda tangan digital, tak menutup kemungkinan terdapat terobosan baru kedepannya.
Kebijakan yang mulai diberlakukan di lingkungan Pemkab Paser ini dianggap sebagai bagian dari program prioritas, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
