Bankaltimtara

Baru 15 Koperasi Merah Putih di Paser yang Sudah Berbadan Hukum

Baru 15 Koperasi Merah Putih di Paser yang Sudah Berbadan Hukum

Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Setelah Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Paser selesai di seluruh desa, prosesnya berlanjut pada tahap pengurusan akta notaris.

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser mencatat, baru 15 Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Kabupaten Paser yang telah berbadan hukum, per 2 Juni 2025.

Sementara sisanya masih mengurus akta notaris. 

Diketahui untuk di Kabupaten Paser terdapat 139 desa dan 5 kelurahan. 

BACA JUGA: Musdesus di Paser Selesai, Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung Sesuai Target

BACA JUGA: Wagub Seno: Internet Gratis Dukung Aplikasi Koperasi Merah Putih

Disebut, 106 desa telah mendaftar ke notaris untuk mengesahkan badan hukum pembentukan koperasi merah putih.

"Untuk pembentukan koperasi merah putih prosesnya sudah berlanjut dalam pembentukan akta notaris, sejauh ini masih 15," kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya, pelaksanaan musdesus selesai dilaksanakan sesuai dengan target yang ditetapkan paling lambat 28 Mei 2025. 

Begitupun pembentukan Koperasi Merah Putih, ditarget bisa rampung hingga 30 Juni 2025.

BACA JUGA: Pemkab Berau Klaim Pembentukan Koperasi Merah Putih Sudah 70 Persen

BACA JUGA: Kukar Targetkan Koperasi Merah Putih di 193 Desa dan 44 Kelurahan

Yusuf mengaku optimis pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa bisa terbentuk sesuai dengan target waktu yang ditentukan.

"Kalau musdesus bisa selesai tepat waktu, kami upayakan Koperasi Merah Putih juga bisa selesai paling lambat 30 Juni," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: