Bankaltimtara

Dana Transfer Pusat ke Daerah Dipangkas, Ini Tanggapan Pemkab Paser

Dana Transfer Pusat ke Daerah Dipangkas, Ini Tanggapan Pemkab Paser

Kantor Pemkab Paser. -sahrul/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Dana transfer pusat ke daerah resmi dipangkas usai terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, mengatakan sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu arahan dari pusat, terkait pemangkasan itu.

Hanya saja, katanya APBD Paser 2025 telah disahkan. Sehingga saat ini pemerintah daerah  tetap menjalankan program sesuai dengan perancanaan yang telah ditetapkan.

“APBD sudah disahkan, jadi kita berjalan sesuai yang sudah kita rencanakan,” kata Adi Maulana saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Meskipun APBD Paser 2025 telah disahkan, katanya pemerintah daerah tetap akan merasionalisasikan anggaran sesuai arahan pusat nantinya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat semestinya punya maksud dan tujuan yang jelas. Meski begitu, ia memastikan tak akan mengganggu program pemerintah daerah. Karena program pemerintah daerah dan pusat dianggap sejalan.

“Seperti Pak Prabowo mengatakan adanya ketahanan pangan, kita juga dari Bupati dengan bahasa berbeda punya program kemandirian pangan. Bahan pangan kita produksi sendiri, itu juga maksudnya sama, jadi tujuannya sama, artinya tidak berpengaruh,” terangnya.

Dalam memaksimalkan program pemerintah daerah yang telah direncanakan, dengan adanya pemangkasan dana transfer pusat ke daerah akan berpengaruh terhadap anggaran yang bisa dikurangi dari target peruntukannya.

“Kalau dikurang anggaran pasti kita rasionalisasi, jadi targetnya perencanaan bisa berkurang. Tapi masih menunggu, apapun kebijakan pusat kami turuti,” ungkapnya.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser belum bisa berkomentar terkait peraturan yang baru saja diterbitkan Kemenkeu, pasalnya masih menunggu arahan pusat.

Untuk itu, besaran dana transfer ke daerah yang dipangkas untuk kabupaten Paser belum bisa dijelaskan secara pasti.

“Saya belum bisa berkomentar. Kami masih menunggu arahan dari pusat,” Kata Kepala BKAD Paser, Asni saat dihubungi via WhatsApp.

Sekedar Informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja memunculkan peraturan soal pemangkasan anggaran transfer ke daerah yang ditetapkan pada 3 Februari 2025.

Peraturan itu didasari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Sesuai dengan keputusan menteri keuangan tentang penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD), telah ditetapkan kurang bayar untuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) khusus fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: