Sengketa Pajak
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan.
Dalam istilah perpajakan, sengketa pajak dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002): Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak, dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ada beberapa hal yang menjadi sengketa pajak antara lain:- Keberatan
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
- Surat Ketetapan Pajak Nihil
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
- Pemotongan pajak oleh pihak ketiga sesuai peraturan
- Gugatan
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang
- Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan
- Banding
- Peninjauan Kembali
- Putusan pengadilan didasarkan pada suatu kebohongan pihak lawan berdasarkan bukti-bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana
- Bukti tertulis baru yang dapat menghasilkan putusan berbeda
- Bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
- Putusan yang senyatanya tidak sesuai peraturan perundangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
