Bankaltimtara

Sengketa Tapal Batas Sidrap: Agus Haris Cari Kasus Serupa ke Daerah Lain (Bagian 2-Habis)

Sengketa Tapal Batas Sidrap: Agus Haris Cari Kasus Serupa ke Daerah Lain (Bagian 2-Habis)

Suasana di Kampung Sidrap yang menjadi sengketa antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.-Michael/Disway Kaltim-

“Beliau (Hamdan Zoelva), saat itu bilang bahwa sengketa itu bisa diuji di MK. Tapi, waktu itu kita tidak langsung mengajukan pengujian di MK. Karena prosesnya panjang,” kata pria kelahiran Polewali Mamasa, Sulawesi Barat itu.

Sampai akhirnya wali kota Bontang berganti ke Basri Rase. Agus Haris juga naik menjadi pimpinan di DPRD Bontang. Ia kembali menanyakan terkait sengketa Sidrap ke wali kota yang baru itu.

Ia kembali mengajak untuk melakukan uji materiil terkait peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 25/2005 ke MK. Tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Basri Rase saat meminta agar dilakukan paripurna di DPRD Bontang. Tetapi, sebelum paripurna bersama Pemkot Bontang itu dilakukan, ia meminta mandat ke forum 7 RT di Sidrap itu. Forum itu yang ingin mereka masuk ke Kota Taman.

“Warga akhirnya memberikan mandat ke kami untuk melakukan paripurna. Jadilah itu rapat paripurna. Semuanya sepakat untuk kita melakukan uji materiil permendagri 25/2005 itu ke MK,” terangnya.

Hamdan Zoelva ditunjuk sebagai kuasa hukum mewakili Basri Rase dan anggota DPRD Bontang lainnya. Termasuk dirinya. Salah satu poin dalam pengajuan itu adalah masyarakat Sidrap tidak dimintai persetujuan terkait tapal batas yang ditetapkan dalam permendagri itu.

Dalam gugatan itu, juga mempertanyakan batas-batas yang diberikan. Menurutnya, tidak ada jalan jalur pipa dijadikan tapal batas daerah. “Biasanya kalau tapal batas itu kan pasti lingkungan. Misalnya parit atau sungai,” tegasya.

Kini proses uji materi terkait Permendagri 25/2005 itu sedang berlangsung di MK. Sidang itu teregistrasi nomor 10/PUU-XXII/2024. Hakim di MK sempat memberi kesempatan untuk melakukan mediasi. Tetapi tidak mencapai kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: