Bankaltimtara

Warga Sidrap Terancam Kehilangan BLT hingga PKH, Terdampak Putusan MK

Warga Sidrap Terancam Kehilangan BLT hingga PKH, Terdampak Putusan MK

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno.-(Disway Kaltim/ Sakiya Yusri)-

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin masyarakat kehilangan hak-hak sosial hanya karena persoalan administrasi. Oleh sebab itu, Pemkab Kutim terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar segera melakukan mutasi data kependudukan.

Ia menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim juga telah membuka layanan langsung di kawasan Sidrap untuk mempermudah proses perpindahan KTP warga.

BACA JUGA: DPRD Kutim Desak Penertiban RT Siluman di Sidrap Pasca Putusan MK Terkait Tapal Batas

BACA JUGA: Sengketa Tapal Batas Sidrap: Awal Perjuangan Masyarakat Mencari Kepastian (Bagian 1)

“Kami sudah membuka layanan jemput bola di lapangan. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor, proses administrasi bisa dibantu langsung di lokasi,” katanya.

Selain untuk memastikan akses bantuan sosial, perpindahan KTP juga menjadi pintu masuk masyarakat untuk mendapatkan berbagai program unggulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur periode 2025–2029.

Program tersebut meliputi jaminan kesehatan masyarakat, perlindungan pekerja rentan, bantuan rumah layak huni, bantuan kewirausahaan, program satu KK satu sertifikat, hingga beasiswa Kutim Tuntas bagi pelajar dan mahasiswa.

Pemkab Kutim berharap masyarakat Kampung Sidrap dapat segera menyesuaikan administrasi kependudukan agar pelayanan publik dan program kesejahteraan dapat berjalan tanpa hambatan di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: