RSUD Aji Muhammad Idris Butuh 364 Nakes, Pemkab Kukar Ajukan Skema Outsourcing
Pertemuan Pemkab Kukar bersama Kementrian PANRB-istimewa-Prokom Pemkab Kukar
Ia memastikan bahwa mekanisme tersebut tetap akan memperhatikan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, standar kompetensi tenaga kesehatan, serta prinsip akuntabilitas dan pengawasan internal.
Sementara itu, Perwakilan Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Raka Pamungkas menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut agar solusi dapat ditemukan dalam waktu yang tidak lama.
“Kami akan menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi Pemkab Kutai Kartanegara dan berupaya menyelesaikan pokok persoalan ini sehingga RSUD Aji Muhammad Idris bisa segera beroperasi sebagaimana yang diharapkan bersama,” ujarnya.
BACA JUGA:Target Bangun 1.024 Septik Tank Standar Nasional di 2026, Pemkab Kutim Siapkan Rp4 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
