Bankaltimtara

DPRD Kukar Siap Gelar Paripurna Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

DPRD Kukar Siap Gelar Paripurna Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

Penyerahan Dokumen Penetapan dari KPU Kukar kepada Plt Ketua DPRD Kukar,Junaidi.-istimewa-

Penetapan ini digelar dalam rapat pleno terbuka pada Minggu (11/5/2025) pukul 20.55 Wita. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa pasangan Aulia–Rendi berhasil memperoleh dukungan terbanyak dari masyarakat Kukar. Totalnya 209.905 suara sah, atau sebesar 57,27 persen.

BACA JUGA:Kloter Terakhir Resmi Dilepas, Sebanyak 530 Jamaah Haji Kukar Diberangkatkan

BACA JUGA:Musrenbang Tematik Kukar, Fokus pada Pemuda, Perempuan dan Disabilitas

Jumlah tersebut telah tercantum dalam Keputusan KPU Kukar Nomor 822 Tahun 2025, yang didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah.

“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024 yang memperoleh suara sah terbanyak, yaitu Dr. Aulia Rahman Basri dan H. Rendi Solihin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara terpilih periode 2025–2030,” ungkap Rudi Gunawan di Ballrom Hotel Elty Singgsana,Tenggarong pada Minggu 11 Mei 2025 malam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: