Bankaltimtara

Tawarkan via MiChat, Muncikari Kebagian Upah hingga Rp 100 Ribu

Tawarkan via MiChat, Muncikari Kebagian Upah hingga Rp 100 Ribu

Paser, Nomorsatukaltim.com - Dalam setiap satu tamu pria hidung belang yang menyewa jasa wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), muncikari kebagian upah Rp 50 ribu - Rp 100 ribu.

"Untuk Rp 300 ribu saya dapat Rp 50 ribu, kalau Rp 500 ribu dapatnya Rp 100 ribu per transaksi," kata salah seorang muncikari inisial MNA, saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polres Paser, Jumat (16/6/2023).

Pria berusia 19 tahun ini mengaku telah menjadi muncikari prostitusi online selama tiga bulan. Ratusan ribu duit bisa masuk kantong pribadinya dalam sehari. Pasalnya, perempuan yang dijadikan PSK tak hanya melayani satu orang tiap hari.

"Dalam sehari (korban) melayani empat sampai lima orang tamu," sambungnya.

Awal menjadi muncikari berdasarkan keterangan A, jika ia diminta untuk membantu, khususnya dalam hal menawarkan maupun negosiasi saat ada pria hidung belang yang memesan melalui aplikasi "Hijau" atau MiChat.

"Karena disuruh juga sama dia untuk dicarikan, saya hanya online (MiChat) saja," akunya.

Diinformasikan MNA diamankan pada Rabu (7/6/2023) lalu di salah satu guest house di Kecamatan Tanah Grogot bersama tiga muncikari lainnya, masing-masing perempuan inisial YTS (28) dan HM (28), serta laki-laki anak dibawah umur.

Untuk korban pada pemberitaan yang telah dimuat media ini pada Rabu pekan lalu disebutkan terdapat 4 orang. Namun saat konferensi pers dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polres Paser, Aipda Suryaning terdapat 5 orang.

"Kalau empat saya kurang tahu malah, ada lima orang korban. Mungkin saat itu masih terlalu dini memberikan penjelasan kepada pers, makanya belum fix berapa korbannya. Kalau sekarang mereka sudah ditetapkan tersangka dan korbannya sudah ada," ucapnya.

Ada dugaan jalannya prostitusi online ini karena kerja sama dengan pihak guest house. "Untuk kerja sama sepertinya tidak, karena untuk guest house hanya tempat saja, menyewa seperti biasa menginap di hotel atau guest house," tutur dia.

Untuk para korban diterangkan dia dalam kondisi baik dan telah kembali di tempat tinggal masing-masing, karena tidak ada anak dibawah umur dan sudah dewasa. "Cuma mereka tetap wajib lapor ke sini (Polres Paser) seminggu sekali. Ya, kalau pengakuan dari korban sendiri juga bekerja seperti itu," terang Suryaning.

Diketahui sejak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada 6 Juni lalu, Polda Kaltim hingga jajaran Polres mengungkap 26 kasus. "Jumlah korban ada 29 orang dan 26 tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo dalam konferensi pers secara online di Polda Kaltim

Ia menyebut korban rata-rata orang dewasa sebanyak 16 orang yang diarahkan menjadi PSK. Sementara sisanya anak-anak dibawah umur. "Merekapun sama dilakukan ekploitasi anak dalam hal pekerja seks komersial juga," sebutnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dan atau Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ini ada beberapa pasal yang dikenakan dalam kasus TPPO. Rata dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tandas Yusuf. (*)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: