Bankaltimtara

Transisi dari Beasiswa Kaltim Tuntas ke GratisPol, Nominal Penerima Dipangkas

Transisi dari Beasiswa Kaltim Tuntas ke GratisPol, Nominal Penerima Dipangkas

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi.-nizar/disway kaltim-

“Nah, makanya Pak Gubernur sekarang tidak lagi menggunakan istilah beasiswa karena skemanya rumit, birokratis, dan kadang menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa.”

Darlis menuturkan bahwa program GratisPol ini masih diperuntukkan bagi mahasiswa semester awal yang baru akan mengikuti perkuliahan terutama untuk semester 1 dan 3.

Untuk semester diatasnya akan diakomadasi di tahun selanjutnya saat anggaran sudah siap dan tercukupi sepenuhnya.

“Yang semester 5 ke atas, belum terakomodasi tahun ini karena keterbatasan anggaran. Anggaran Gratispol sudah diketok di APBD sebesar Rp750 miliar. Kalau dipaksakan ke semua jenjang, ya tidak cukup dananya,” tutup Politisi PAN itu.

BACA JUGA:Dispora Kaltim Apresiasi Gratispol, Enam Program Unggulan Kini Dinikmati Warga

Sebagai catatan, bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program Gratispol, terdapat beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi. 

Alur Pendaftaran Program Gratispol

1. Lulus Seleksi Perguruan Tinggi
Peserta program Gratispol harus terlebih dahulu lulus seleksi di perguruan tinggi negeri atau swasta yang ada di Kalimantan Timur.

2. Proses Herregistrasi di Kampus
Setelah lulus, mahasiswa wajib melakukan herregistrasi di kampus masing-masing, dengan memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) serta informasi tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP.

3. Pengiriman Data ke Pengelola Program
Data mahasiswa yang telah terdaftar di kampus kemudian dikirimkan ke pengelola program Gratispol.

BACA JUGA:Alur dan Syarat Pendaftaran Program Pendidikan Gratispol Pemprov Kaltim

4. Pendaftaran Mandiri
Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pendaftaran mandiri melalui sistem digital resmi yang disediakan oleh Pemprov Kaltim.

5. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah pendaftaran dilakukan, pengelola program akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dikirimkan oleh mahasiswa, untuk memastikan data yang masuk sesuai dan lengkap.

6. Verifikasi Ulang oleh Perguruan Tinggi
Data yang telah divalidasi akan dikirim kembali ke perguruan tinggi untuk dilakukan verifikasi ulang oleh pihak kampus, guna memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen.

7. Pengajuan Nama Calon Penerima ke Gubernur
Setelah verifikasi dua tahap, calon penerima bantuan akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan (SK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait