Bankaltimtara

Penghapusan Eselon Dipercepat

Penghapusan Eselon Dipercepat

TANJUNG SELOR, DISWAY - Ratusan pejabat eselon III dan IV di Pemerintah Provinsi Kaltara akan kehilangan jabatan. Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie telah menginstruksikan instansi terkait untuk segera melaksanakan percepatan pengalihan jabatan struktural sesuai amanat SE Menpan-RB No. 384/2019. Di Pemprov Kaltara, jabatan eselon III (admistrator) sebanyak 178 orang dan belum terisi 9. Sedang eselon IVV (pengawas) 461, dan belum terisi 30. Jabatan ini akan diidentifikasi untuk dialihkan sesuai peta jabatan di lingkungan instansi masing-masing. Jabatan administrator dan pengawas dan pelaksana (eselon V) akan dialihkan menjadi pejabat fungsional sesuai bidang dan tugas jabatan fungsionalnya. “Dilakukan pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, IV dan V. Lalu, pemetaan jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan. Perlu pula melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait penghasilan pada jabatan yang terdampak, serta melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pegawai terkait kebijakan ini,” papar Irianto. Dikatakan, sesuai SE Menpan-RB 384/2019, hasil identifikasi dan pemetaan tersebut harus disampaikan kepada Menpan-RB paling lambat minggu keempat Desember 2019. “SE Menpan-RB ini harus dibaca dan dipahami isinya. Jadi, pelaksanaan kebijakan ini dapat lancar dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi,” harap gubernur. Gubernur menegaskan, rencana pemangkasan eselon tersebut mendapatkan dukungan karena bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. “Ini juga untuk mempercepat pengambilan keputusan para pengambil kebijakan. Artinya, jalan yang harus ditempuh menjadi lebih ringkas, sehingga keputusan diambil lebih lugas dan cepat,” ungkapnya. Di Kaltara, tercatat ada 725 jabatan struktual. Namun, masih ada yang belum terisi sebanyak 30 jabatan. “Sebagaimana arahan presiden, penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 level dan mengganti atau mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian atau keterampilan dan kompetensi tertentu,” jelas Irianto. Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, ada sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan identifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.Kemudian, dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. “Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” tulis isi surat edaran tersebut dari situs Setkab, Senin (18/11). Surat itu juga menerangkan tentang perlunya dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi. Para pimpinan instansi disebut perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi. “Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” bunyi surat itu. Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut surat edaran Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020. Pimpinan instansi diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam surat edaran secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. “Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus. Dalam SE Menteri PANRB itu disebutkan, bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria." “Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tulis surat itu. Adapun perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Pengecualian juga diberikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V. Diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level. Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: