Tak Ada Pelanggaran
TANJUNG SELOR, DISWAY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara telah memutuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon kepala daerah petahana, Irianto Lambrie, tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, kata Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, diketahui unsur-unsur dugaan yang tercantum dalam Pasal 70 ayat (3) PKPU 4 Tahun 2017 yang dimaksud pelapor, tidak terpenuhi. “Pada kesimpulannya, kami melihat jika unsur pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur petahana itu, tidak terpenuhi. Dan, akhirnya pleno penanganan kasus ini tidak ditindaklanjuti, atau dihentikan,” ujar Suryani, Kamis (22/10). Suryani juga mengatakan, sebelum Bawaslu Kaltara memutuskan untuk menghentikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilaporkan mantan pimpinan Bawaslu Kaltara, pihaknya telah melakukan kajian yang melibatkan pakar pidana, pakar administrasi negara, dan pakar tata negara. Tujuannya, untuk menilai dan memberikan pandangan, serta kajian-kajian hukum. Pandangan dan kajian dari para pakar itu, kata Suryani, selanjutnya dibawa dalam rapat. Agar bisa memperkuat dugaan pelanggaran oleh calon gubernur tersebut. Dan, pihaknya pun tidak memutuskan sendiri. Namun, juga ada dari kepolisian dan kejaksaan yang turut menimbang pendapat para pakar. “Memang tidak memenuhi unsur. Sehingga, kami putuskan demikian (dihentikan prosesnya),” tuturnya. Selain laporan terhadap Irianto Lambrie, Bawaslu Kaltara juga menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada terhadap calon gubernur, Zainal Arifin Paliwang. Laporan yang dilayangkan oleh Padly, warga Tanjung Selor itu, diakui Suryani masih dalam proses kajian awal. “Kami masih ada waktu untuk melakukan kajian awal, sebelum nanti akan diplenokan yang targetnya akan dilaksanakan dalam waktu 1-2 hari ke depan,” ujarnya. Selama masih dalam kajian Bawaslu, kata Suryani, si pelapor masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki, atau melengkapi laporan yang disampaikan terkait kelengkapan bukti-bukti tambahan. “Si pelapor baru mau melengkapi dan kami masih menunggu kekurangan dari laporanya itu,” ujarnya. Dia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kaltara telah meregistrasi laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 sebanyak 21 kasus. Tetapi, jumlah tersebut terhitung 14 Oktober 2020, dan saat ini masih berproses untuk beberapa kasus yang baru diterima. “Laporan yang masuk banyak, tetapi yang teregistrasi atau memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti 21 kasus, sesuai laporan yang saya terima. Untuk update-nya, besok atau lusa mungkin sudah ada,” ujarnya. */ZUH/REY
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

