Bankaltimtara

ATM Dibobol Teman Dekat, Pemuda di Samarinda Kehilangan Rp7,5 Juta

ATM Dibobol Teman Dekat, Pemuda di Samarinda Kehilangan Rp7,5 Juta

Pemuda di Samarinda bobol rekening teman lewat mesin ATM.-Ilustrasi/istimewa-

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pihak bank untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi mesin ATM.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV tersebut, polisi melihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai MFA sedang melakukan transaksi penarikan uang sebanyak tiga kali di mesin ATM tersebut.

BACA JUGA: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

"Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku menggunakan baju hitam bertuliskan Lacoste dan celana pendek saat melakukan penarikan uang," ungkapnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka merupakan teman dekat korban. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya setelah diketahui bahwa ia berhasil mengetahui pin ATM korban.

Tersangka mengintip PIN saat korban melakukan pembayaran menggunakan kartu debit, ketika keduanya sedang berada bersama di Samarinda Central Plaza (SCP).

Setelah mengetahui PIN tersebut, tersangka kemudian menggunakan kartu ATM milik korban untuk menarik uang tanpa seizin pemiliknya.

BACA JUGA: Ngamuk dan Rusak Fasilitas Pengadilan Negeri, Pria di Berau Diamankan Polisi Kurang dari 24 Jam

BACA JUGA: Pelaku Pencurian di Sebulu Kukar Matikan Listrik sebelum Gondol Motor, Terekam CCTV Bawa Parang

Polisi akhirnya mengamankan tersangka pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.06 Wita di Jalan KH Fahruddin, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaos hitam bertuliskan Lacoste, celana pendek abu-abu, sepatu putih merek Nike, kaos hitam bertuliskan STRD, serta beberapa pasang sepatu merek Specs yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Kota, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait