Bankaltimtara

Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di Unmul Samarinda, 7 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di Unmul Samarinda, 7 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang perdana kasus bom molotov digelar di PN Samarinda, Selasa (13/1/2026).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Polresta Samarinda Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perakitan Bom Molotov Jelang Aksi 1 September

Kasus ini bermula ketika tim Polresta Samarinda menemukan 22 mahasiswa beserta barang bukti berupa 27 bom molotov rakitan beserta sisa bahan baku di lingkungan Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda pada malam sebelum demonstrasi 1 September 2025.

Dari 22 orang tersebut, sebanyak 18 di antaranya dibebaskan setelah diinterogasi. Sementara 4 orang sisanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi Kembali menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait