Bankaltimtara

5,28 Gram Sabu Disita dari Satu Tersangka

5,28 Gram Sabu Disita dari Satu Tersangka

Barang bukti narkoba dimusnahkan oleh Polresta Balikpapan-Salsabila-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram dari total sitaan 5,28 gram dalam kasus yang melibatkan satu orang tersangka.

Pemusnahan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 10.30 Wita di Ruang Satresnarkoba, lantai 3 Gedung Utama Mapolresta Balikpapan.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata JS Manggala, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari perkara dengan Laporan Polisi tertanggal 4 Juli 2025. Tersangka dalam kasus ini ialah seorang pria berinisial DR bin (Alm) B.

"Dari total sabu 5,28 gram yang disita, sebanyak 0,1 gram telah disisihkan untuk pengujian laboratorium, dan 1 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya 4,18 gram dimusnahkan hari ini dengan pengawasan pihak-pihak terkait," kata Yoshimata.

BACA JUGA: Bawa Sabu 4,65 Gram Saat Bekerja, Pemuda Sambakungan Ditangkap Polisi

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Cara ini sesuai dengan prosedur penanganan barang bukti narkotika golongan I jenis bukan tanaman.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh tersangka, serta dihadiri sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safar Jamanuddin, S.H., dan Kanit Riksa Ipda Esti Lintuningtias, S.H.

Dari unsur penuntutan, hadir Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yogo Nurcahyo, S.H., M.H. Sementara itu, tersangka turut didampingi oleh penasihat hukumnya, Yohanis Maroko, Cil. C.ME.

BACA JUGA: Diungkap dalam Rekonstruksi, Pembunuhan di Babulu PPU Dipicu Dendam

Proses pemusnahan juga diawasi oleh personel internal kepolisian, antara lain Aipda Hanung dari Sat Tahti, Brigpol Fajar SB, S.H. dari Si Propam, dan Bripka Harry dari Siwas. Seluruh penyidik pembantu dari Satresnarkoba Polresta Balikpapan turut hadir untuk memastikan transparansi dan kesesuaian prosedur.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah status barang bukti ditetapkan melalui surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan. 

"Seluruh proses ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang wajib dilakukan, guna menjamin akuntabilitas penanganan perkara narkotika," ungkap Sangidun.

Penyidikan terhadap tersangka DR ditangani oleh penyidik pembantu Briptu Renaldy Ervan Nanda, S.H. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait